Mahfud MD Aktifkan Lagi Tim Pemburu Koruptor, Anggotanya Bukan Orang Sembarangan, Ada Polisi - Jaksa

Mahfud MD aktifkan lagi Tim Pemburu Koruptor, anggotanya bukan orang sembarangan, ada polisi - Jaksa

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram mohmahfudmd
Mankopolhukam, Mahfud MD. Sempat berganti judul akhirnya Diskusi Pemecatan Presiden yang rencananya akan digelar secara online batal digelar, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut bukan dibatalkan UGM atau polisi, CLS sebut ada ancaman. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahfud MD aktifkan lagi Tim Pemburu Koruptor, anggotanya bukan orang sembarangan, ada polisi - Jaksa.

Belum tertangkapnya buronan Djoko Tjandra membuat Menkopolhukam Mahfud MD menempuh cara baru.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini akan membangkitkan kembali Tim Pemburu Koruptor atau TPK, yang dulu pernah ada.

Anggotanya tak sembarangan, yakni petinggi Polri, Kejaksaan, hingga Kemenkumham.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD akan mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor ( TPK) untuk meringkus terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, yang kini masih buron.

Hal tersebut ia ungkapkan seusai bertemu dengan perwakilan Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Polri, Kemendagri, Kemenkumham, dan Kejagung di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun Dipulangkan ke Indonesia, Yasonnal Laoly Turun Langsung ke Serbia

 Ditanya Soal Kompetensi TKA China, Ida Fauziyah Tiba-Tiba Mau Menangis, Singgung Soal Hati Nurani

 Blak-blakan di Rapat Terbatas, Jokowi Kembali Sindir Kinerja Menteri, Presiden: WFH Kok Seperti Cuti

 Kabar Gembira PNS, Bukan Gaji ke-13, Tjahjo Kumolo dan Jajaran Sri Mulyani akan Naikkan Uang Pensiun

"Kita itu punya tim pemburu koruptor, ini mau kita aktifkan lagi," ujar Mahfud MD dalam keterangan persnya, Rabu (8/7/2020).

Mahfud MD menjelaskan, nantinya tim pemburu koruptor ( TPK) akan beranggotakan pimpinan Kejagung dan Kemenkumham di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

Ia berharap upaya tersebut dapat menjadi solusi penangkapan Djoko Tjandra, termasuk buron lainnya.

"Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama Tim Pemburu Koruptor ini akan membawa orang, juga pada saatnya akan memburu Djoko Tjandra," kata dia.

Mahfud MD menuturkan, untuk menghidupkan lagi tim tersebut, pemerintah berencana lebih dahulu memperpanjang aturan hukum keberadaan TPK.

"Pernah ada Inpresnya, tapi kemudian Inpres ini waktu itu berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi.

Kita akan coba perpanjang, dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya dan kalau itu diperpanjang langsung nyantol ke Inpres itu," kata dia.

Adapun TPK dibentuk di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004.

Tugasnya adalah menangkap koruptor, terutama yang kabur ke luar negeri serta menyelamatkan aset negara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved