Upaya Ekstradisi Dikabulkan Pemerintah Serbia, Wanita Pembobol BNI Rp 1,7 T Dipulangkan ke Tanah Air
Pelarian Maria Pauline Lumowa bakal berakhir setelah upaya ekstradisi dikabulkan oleh Pemerintah Serbia. Wanita yang menjadi buron atas kasus dugaan
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA– Pelarian Maria Pauline Lumowa bakal berakhir setelah upaya ekstradisi dikabulkan oleh Pemerintah Serbia.
Wanita yang menjadi buron atas kasus dugaan pembobolan bank BNI senilai Rp 1,7 triliun bakal dipulangkan ke tanah air, Kamis (9/7/2020).
Maria Pauline Lumowa bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya setibanya di tanah air
Berakhir sudah perjalanan Maria Pauline Lumowa, oknum yang diduga melakukan pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun tahun 2002 silam.
Oknum warga Indonesia tersebut, ditangkap di Serbia Rabu (8/7/2020), setelah melewati proses yang cukup panjang.
Buronan selama 17 tahun tersebut akhirnya diekstradisi dari Serbia dan akan tiba di Indonesia, Kamis 9 Juli 2020, hari ini.
Proses ekstradisi tersebut, dilakukan oleh delegasi pemerintah Indonesia, yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham ) Yasonna Laoly.
"Dengan gembira, saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," kata Yasonna melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020).
Baca juga: Blak-blakan di Rapat Terbatas, Jokowi Kembali Sindir Kinerja Menteri, Presiden: WFH Kok Seperti Cuti
Baca juga: Kabar Gembira PNS, Bukan Gaji ke-13, Tjahjo Kumolo dan Jajaran Sri Mulyani akan Naikkan Uang Pensiun
Menurut Yasonna, upaya ekstradisi Maria tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik antarnegara serta komitmen pemerintah dalam penegakan hukum.
Yasonna menuturkan, pemulangan Maria juga sempat mendapat "gangguan" berupa upaya hukum agar dapat lepas dari proses ekstradisi dan ada upaya dari sebuah negara untuk mencegah ekstradisi terwujud.
Namun, kata Yasonna, Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.
"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, tetapi lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," kata Yasonna.
Yasonna menambahkan, ekstradisi Maria tak lepas dari asas timbal balik karena sebelumnya Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.