Kapolri Idham Azis Didesak Komnas HAM, Tindak Polisi Penganiaya Sarpan Kuli Bangunan di Medan

Kapolri Idham Azis didesak Komnas HAM, tindak polisi penganiaya Sarpan, kuli bangunan di Medan

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Tribunnews
Kapolri Jenderal Idham Azis dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (17/2/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kapolri Idham Azis didesak Komnas HAM, tindak polisi penganiaya Sarpan, kuli bangunan di Medan.

Institusi Idham Azis menjadi sorotan terkait penganiayaan yang dilakukan oknum polisi terhadap kuli bangunan di Medan beberapa waktu lalu.

Kasus penganiayaan Sarpan, kuli bangunan di Medan yang mengaku dianiaya oknum polisi di tahanan, masih terus bergulir.

Meskipun Polri sudah melakukan mutasi Kapolsek setempat, Kapolri Idham Azis tetap diminta melakukan tindakan tegas terhadap anggotanya.

Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris di Sukoharo, Anak Buah Idham Azis Beber Kasus Sebenarnya

Prabowo hingga Idham Azis dapat Peringatan Jokowi, Singgung Anggaran Besar Kementerian dan Polri

Siap-siap Perwira Polisi Bisa Meriang Disko Akibat Strategi Kapolri, Ini Janji Idham Azis

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) mendesak Kapolri Jenderal Pol Idham Azis agar segera memproses hukum oknum polisi yang menganiaya kuli bangunan bernama Sarpan di Medan, Sumatera Utara.

Seperti diketahui, korban yang berusia 57 tahun itu mendapatkan siksaan dari oknum polisi Polsek Percut Sei Tuan saat dimintai keterangan.

Ketika itu, Sarpan diminta mengaku sebagai pembunuh Dodi Somanto (41).

Ketua Komnas HAM, Amiruddin, menilai pemaksaan pengakuan dalam rangka mendapatkan keterangan saat pemeriksaan oleh aparat hukum bertentangan dengan norma HAM.

"Agar penyiksaan dalam tahanan polisi tidak terus berulang, Kapolri harus menindak pelaku di polsek tersebut secara hukum, serta menindak atasan langsung dari pelaku penyiksaan itu," kata Amiruddin dikutip dari Tribunnews pada Sabtu (11/7/2020).

Ia mengatakan, perbuatan penyiksaan semacam itu dilarang oleh UU Nomor 5/1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Marabat Manusia.

"Berdasarkan undang-undang itu, setiap orang yang melakukan penyiksaan bisa dipidana," ujar dia.

Amiruddin lalu menegaskan, tindakan penyiksaan tidak dapat ditoleransi.

Agar peristiwa serupa tidak berulang, Komnas HAM mendorong pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan Komisi I DPR, agar segera mengambil langkah-langkah.

Caranya, meratifikasi protokol Opsional Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (OPCAT), untuk memperkuat implementasi UU Nomor 5/1998.

Diberitakan sebelumnya, seorang tukang bangunan bernama Sarpan mengaku telah menjadi korban penyiksaan saat berada di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved