TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, Senin 13 Juli 2020 mulai masuk sekolah, begini tata cara belajar tatap muka dan panduan belajar dari Kemendikbud.
Tahun Ajaran Baru 2020/2020 segera dimulai, Senin 13 Juli 2020 mulai masuk sekolah, namun ada sejumlah aturan dari Nadiem Makarim untuk belajar tatap muka karena pandemi covid-19 ini.
Selain itu, ada panduan belajar terkait adaptasi kebiasaan baru di tahun ajaran baru 2020/2021 dari Kemendikbud yang dipimpin Nadiem Makarim.
Belajar tatap muka hanya diizinkan untuk 104 daerah yang sudah termasuk Zona Hijau covid-19, namun ada tata cara belajat tatap muka yang harus diperhatikan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) mengumumkan tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada 13 Juli 2020.
Wilayah yang masuk di Zona Hijau sudah dapat kembali melakukan pembelajaran tatap muka.
Namun, harus mematuhi protokol kesehatan.
• Tahun Ajaran Baru Mulai Dilaksanakan Besok, Murid PPU Tetap di Belajar dari Rumah
• Tahun Ajaran Baru, Daftar 104 Daerah yang Diizinkan Nadiem Makarim untuk Mulai Belajar Tatap Muka
• Tahun Ajaran Baru, Sekolah Dimulai 13 Juli 2020, Link 23 Sumber Belajar dari Rumah dari Kemendikbud
• Panduan Cara Belajar Saat Tahun Ajaran Baru Dibuka 13 Juli 2020, 104 Kabupaten Bisa Buka Sekolah
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan saat ini sudah ada sebanyak 104 Kabupaten yang masuk Zona Hijau yang bisa mulai pendidikan tatap muka.
Namun pemberlakukan peraturan tersebut diperuntukan untuk sekolah menengah, yaitu di SMP dan SMA.
Adapun untuk sekolah dasar (SD) baru akan diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka setelah memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik di SMP dan SMA.
“Kami mengutamakan dulu jenjang yang lebih dewasa untuk memastikan penjagaan jarak dan disiplin social distancing bisa terjadi,” ujar Mendikbud dalam wawancara daring dengan Tempo, Sabtu (11/7/2020).
Cara Belajar Tatap Muka di Zona Hijau Berikut
Lima tahap persiapan
Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, Chatarina Muliana menuturkan, tugas dan wewenang pemerintah daerah (pemda) di masa persiapan ada lima tahap.
1. Memastikan kesiapan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka dengan aman termasuk melakukan evaluasi terhadap pengisian daftar periksa di Dapodik atau EMIS.
• Viral, Begini Pertemuan Perdana Dua Istri Didi Kempot, Yan Vellia Peluk dan Beri Pujian Saputri
• Viral di Masyarakat, Pemerintah Resmi Hapus New Normal, Achmad Yurianto Beber Istilah Penggantinya