Tak Cuma Dicopot, Brigjen Prasetijo Utomo Ditahan di Ruang Khusus Karena Surat Jalan Djoko Tjandra

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri itu diduga menerbitkan surat jalan terhadap buronan

Tribun Lampung
Brigjen Pol Prasetyo Utomo dan Djoko Tjandra 

TRIBUNKALTIM.CO - Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir.

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai  Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri itu diduga menerbitkan surat jalan terhadap buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra.

Posisinya sendiri kini resmi dicopot oleh Kapolri Jenderal Idham Azis  

Mantan Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditahan di ruang khusus Provos Polri mulai hari ini, Rabu (15/7/2020).

Dia akan ditahan selama 14 hari ke depan.

Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.

 Tak Ada Nama Beken Macam Ganjar, Ridwan Kamil, Atau Anies Dalam Deretan Gubernur yang Dipuji Jokowi

 Profil Brigjen Prasetijo Utomo yang Resmi Dicopot karena Surat Jalan Djoko Tjandra, Begini Nasibnya

 Hasil Liga Italia, Gattuso Gagal Bawa Napoli Jauhi Kejaran AC Milan, Ditahan Imbang Bologna

 Benda di Lokasi Editor Metro TV Dibunuh Jadi Petunjuk Penting, Ahli Viktimologi: Pesan dari Pembunuh

Dia mengatakan Prasetijo ditahan sambil dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus penerbitan surat jalan kepada Djoko Tjandra.

"Jadi ada tempat provos khusus untuk anggota dan sudah disiapkan mulai malam ini BJPU (Brigjen Prasetijo Utomo, Red) ditempatkan tempat khusus di provos mabes polri selama 14 hari," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Dia mengatakan penyidik dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) akan terus mendalami terkait kasus tersebut.

Termasuk, kemungkinan ada personel polri lain yang terlibat penerbitan surat jalan tersebut.

"Dari penyidik propam tidak berhenti disini, dari propam akan mendalami apakah keterlibatan pihak lain. Kalau memang ada sesuai dengan komitmen bapak Kapolri, kalau ada kita proses, kita periksa sama perlakuannya. Tentunya kita menggunakan asas praduga tidak bersalah BJPU kita minta keterangan selengkap-selengkapnya," katanya.

Sosok Brigjen Pol Prasetijo Utomo

Nama Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo mendadak menjadi sorotan.

Hal itu menyusul dugaan yang bersangkutan menerbitkan surat jalan terhadap buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Tak menunggu lama, Kapolri Jenderal Idham Azis langsung mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved