Tak Ditutupi, Polri Bongkar Kesalahan Fatal Brigjen Prasetijo Utomo Soal Surat Jalan Djoko Tjandra

Tak ditutupi, Polri bongkar kesalahan fatal Brigjen Prasetijo Utomo soal surat jalan Djoko Tjandra.

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV dan dok Div Humas Polri
Tak Ditutupi, Polri Bongkar Kesalahan Fatal Brigjen Prasetijo Utomo Soal Surat Jalan Djoko Tjandra 

TRIBUNKALTIM.CO - Tak ditutupi, Polri bongkar kesalahan fatal Brigjen Prasetijo Utomo soal surat jalan Djoko Tjandra.

Nama Brigjen Prasetijo Utomo mencuat ke publik setelah terlibat dalam pemberian surat jalan Djoko Tjandra.

Buntut dari pemberian surat jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo langsung dicopot dari jabatannya Karo Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Belakangan diketahui Brigjen Prasetijo Utomo melakukan kesalahan fatal terkat pemberian surat jalan kepada Djoko Tjandra.

Setelah Kapolri Idham Azis Copot Brigjen Prasetijo Utomo, Polri Bergegas Lakukan Ini

Resmi Dicopot Kapolri Berikut Profil Brigjen Prasetijo Utomo, Seangkatan Kabareskrim & Krishna Murti

Siap-siap Komisi III DPR Segera Panggil Kapolri Idham Azis dan Jaksa Agung Terkait Djoko Tjandra

Bukan hanya tak izin kepada atasan dalam hal ini Kabareskrim, Polri juga membongkar kesalahan fatal lainnya yang dilakukan Brigjen Prasetijo Utomo.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono memberikan penjelasan ihwal surat jalan seperti yang diterbitkan untuk tersangka kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Mabes Polri membenarkan seorang oknum pejabat Bareskrim Polri menerbitkan surat jalan kepada buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan surat tersebut diterbitkan seorang pejabat di biro Bareskrim Polri.

Namun, dia memastikan perizinan tersebut tanpa sepetahuan dari pimpinan polri.

"Tentunya bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri.

Jadi dalam pemberian surat jalan tersebut bahwa Kepala Biro tersebut inisiatif sendiri ya dan tidak izin sama pimpinan ya," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Siap-siap Perwira Polisi Bisa Meriang Disko Akibat Strategi Kapolri, Ini Janji Idham Azis

Dia mengatakan oknum pejabat Bareskrim itu membuat sendiri surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Dia mengatakan, saat ini pelaku masih diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Jadi membuat sendiri dan kemudian sekarang proses pemeriksaan Div Propam, jadi hari ini sedang diperiksa," jelasnya.

Ia mengatakan Divisi Propam akan menggali keterangan lebih lanjut terlebih dahulu kepada pejabat yang bersangkutan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved