Bukan Hanya Brigjen Prasetijo, Idham Azis Mutasi 2 Jenderal Terkait Djoko Tjandra, Ada Bintang 2

Bukan hanya Brigjen Prasetijo, Idham Azis mutasi 2 Jenderal terkait Djoko Tjandra, ada bintang 2

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/JEPRIMA
Kapolri Jenderal Idham Azis 

TRIBUNKALTIM.CO - Bukan hanya Brigjen Prasetijo, Idham Azis mutasi 2 Jenderal terkait Djoko Tjandra, ada bintang 2.

Polri tak main-main mengusut anggotanya yang diduga terlibat dengan buron Djoko Tjandra.

Tak tanggung-tanggung, Kapolri Idham Azis menerapkan sikap tegas kepada 3 jenderal sekaligus, bahkan ada yang berpangkat Irjen.

Diketahui, sebelumnya, Idham Azis sudah mencopot Brigjen Prasetijo yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo dimutasi karena polemik buronan Djoko Tjandra.

Mutasi itu tertuang dalam surat Telegram Kapolri nomor ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020.

Temuan Mengejutkan, Polisi Cium Aroma Kebohongan Pacar Yodi Prabowo Editor Metro TV, Ini Buktinya

 Polri Bongkar Percakapan Langsung Brigjen Prasetijo dengan Buron Djoko Tjandra, Seret ke Pidana

 Pembahasannya Resmi Dihentikan, Mahfud MD Justru Bersyukur RUU HIP Jadi Polemik, Beber Ada Hikmah

 Klarifikasi Resmi BRI Soal Raibnya Saldo Nasabah Puluhan Juta Rupiah Usai Terima Hadiah Panci

Surat Telegram itu ditandatangani Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis.

"Betul ada surat telegram. Pelanggaran kode etik maka dimutasi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi, Jumat (17/7/2020).

Sebelumnya, Nugroho menerbitkan surat nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020.

Surat itu ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan ditandatangani Nugroho atas nama Kepala Divisi Hubungan International Polri.

Melalui surat tersebut, Nugroho menyampaikan terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan Agung.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan Nugroho diduga melanggar kode etik.

Argo Yuwono sebelumnya tak menjelaskan rinci pelanggaran yang diduga dilakukan Nugroho.

Ia hanya mengatakan ada prosedur yang tak dilakukan oleh Nugroho.

Sementara itu, Napoleon dimutasi berkaitan dengan pengawasan bawahannya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved