Kabar Baik di Balik Tunjangan Profesi Guru Distop, Rupanya Tak Semua, Anda Masuk yang Dikecualikan?

Penulis: Doan Pardede
Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nadiem Makarim

• INFO Kode Redeem Free Fire Terbaru 18 Juli 2020, Bisa Dapat Bundle Alok Gratis, Segera Coba

Saat rapat, Fikri pun membacakan regulasi soal tunjangan ini dalam UU guru dan Dosen.

Ia menegaskan bahwa guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat profesi dan diangkat oleh penyelenggara berhak atas tunjangan.

"Dalam PP Nomor 41/2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor pada ayat 1 disebutkan, guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi persyaratan dengan ketentuan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan," kata Fikri.

Ilustrasi guru sedang mengajar di kelas (UsaidPrioritas)

Inilah tunjangan profesi yang dihentikan

Lantas, apa saja tunjangan profesi yang dihentikan menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020?

Pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

guru bukan PNS yang diberikan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus meliputi:

- guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan

- guru yang diberi tugas tambahan

• Ketahuan Ngobrol hingga Ada Kasus, Daftar Perwira Polisi yang Dicopot Kapolri, Jabatan tak Main-main

• Fakta Baru Pembunuhan Editor Metro TV, Anjing K9 Berhasil Endus Pisau, Jadi Alat Bunuh Yodi Prabowo

Adapun tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan PNS ini diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.

Namun, pada Pasal 6 dari peraturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi

Namun, pemberian tunjangan profesi tersebut dikecualikan bagi guru-guru berikut:

Halaman
123

Berita Terkini