Kabar Baik di Balik Tunjangan Profesi Guru Distop, Rupanya Tak Semua, Anda Masuk yang Dikecualikan?

Penulis: Doan Pardede
Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nadiem Makarim

TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar gembira untuk guru seputar pemberian tunjangan profesi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud ) RI Nadiem Makarim hentikan pemberian tunjangan profesi guru kecuali untuk pengajar agama dan satuan pendidikan kerja sama, Sabtu (18/7/2020).

Penghentian tunjangan profesi guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) rupanya memantik protes dari sejumlah kalangan guru.

Salah satunya adalah para pengajar yang tergabung di dalam Forum Komunikasi guru SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama).

• Tahun Ajaran Baru Dimulai! Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Khusus untuk Sekolah di 104 Kabupaten/Kota

• NEWS VIDEO Dikeluhkan, Ini Jenis Tunjangan Profesi guru yang Dihentikan Nadiem

• guru Semangat Mengajar di Pelosok Desa, Berdedikasi Tinggi tanpa Tunjangan Khusus

• Ratusan Karyawan di Kutai Barat Dirumahkan, Tak Ada Tunjangan dan Uang Lain-lain Kala Pandemi Corona

Mereka mengeluhkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020.

Sebab, Pasal 6 di peraturan tersebut menyebut bahwa tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

SPK sendiri merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) Terakreditasi atau diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan keterangan dari situs resmi DPR, Forum Komunikasi guru SPK menyampaikan keluhan tersebut dalam sesi rapat dengar pendapat umum.

Dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Para guru menilai bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan Dosen.

• Ini Keunikan Akpol 1991 Versi IPW, Prasetijo Utomo, Krishna Murti, Listyo Sigit & M Iqbal Seangkatan

Halaman
123

Berita Terkini