Resmi Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Namanya Rupanya Unik-unik dan Jarang Kedengaran, Berikut Daftarnya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi bubarkan 18 lembaga, Namanya ternyata unik-unik dan beberapa jarang terdengar

Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS/REPUBLIKA/Edwin Dwi Putranto/Pool
LEMBAGA DIBUBARKAN - Langkah pembubaran 18 lembaga negara resmi diambil Presiden Jokowi. apa saja? lihat daftar lengkapnya 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo atau Jokowi bubarkan 18 lembaga, Namanya sekalinya unik-unik, berikut daftar lengkapnya.

Langkah pembubaran 18 lembaga negara resmi diambil Presiden Jokowi.

Presiden secara resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden (keppres) pada Senin (20/7/2020).

Kebijakan pembubaran 18 lembaga dari Jokowi ini termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona virus Disease 2019 (covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.

Jokowi Teken Perpres, BIN Resmi di Bawah Presiden, Sejarah Singkat Lembaga yang telah 6x Ganti Nama

NEWS VIDEO Setelah Tegang dengan Menteri, Jokowi Tak Main-main Soal Bubarkan Lembaga Negara

Moeldoko Bocorkan 3 Lembaga yang Hampir Pasti Dibubarkan Jokowi, Fungsi Tumpang Tindih, OJK Selamat?

Jokowi Siap-siap Bubarkan 18 Lembaga Negara, Dianggap Bisa Kurangi Beban Anggaran

"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan Presiden ini membubarkan," demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r, dilansir dari Antara.

Tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan sebagai berikut:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industgri Ekstraktif;

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 /2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025; 

Nasib Anggota DPRD Fraksi PDIP Usai Hajar Brimob di THM Sampai Bonyok & Masuk RS, Fotonya Kini Viral

Fakta di Liga Italia Ini Bikin Pelatih Inter Milan Meradang, Antonio Conte Singgung AC Milan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved