Idul Adha

Fatwa MUI Soal Shalat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban saat Pendemi Corona, Siapkan Area Khusus

MUI juga telah mengeluarkan fatwa soal tata cara shalat Iduk Adha dan pemotongan hewan kurban di masa pandemi covid-19.

freepik.com
ILUSTRASI - Fatwa MUI Soal Shalat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban saat Pendemi Corona, Siapkan Area Khusus 

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Agama ( Kemenag ) telah memutuskan Idul Adha 1441 H jatuh pada 31 Juli 2020.

Namun karena pandemi virus corona yang masih terjadi ada sejumlah syarat yang dikeluarkan saat menggelar shalat Idul Adha dan pemotongan herwan kurban.

MUI juga telah mengeluarkan fatwa soal tata cara shalat Iduk Adha dan pemotongan hewan kurban di masa pandemi covid-19.   

Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan ada syarat yang harus dipenuhi umat muslim jika ingin menggelar salat Idul Adha 1441H di lapangan, masjid, atau ruangan di masa pandemi Covid-19 ini.

Syarat-syarat tersebut tercantum dalam Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani hari ini oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menggelar Sholat Idul Adha di lapangan/masjid/ruangan:

 TERBARU, Ada FF4M, Ini Potongan Kode Redeem Free Fire, Syarat dan Caranya, Ada Hadiah SCAR Phantom

 Tak Umumkan Update Covid-19 Harian, Pemerintah Dianggap Bisa Blunder, Ini Alasannya

 UPDATE Pembunuhan Editor Metro TV, Pemilik Sidik Jari di Pisau dan Saksi Kunci Kematian Yodi Prabowo

 Tencent Hadirkan Fitur Terbaru Ini di PUBG Mobile, Begini Kata Penggemar Game Battle Royale Ini

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved