3 Partai Pengusung Ini Juga Ikut Makzulkan Bupati Jember Faida, Penyebab Terkuak, 1 Soal CPNS & P3K

Editor: Doan Pardede
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUPATI JEMBER DIMAKZULKAN - Bupati Jember Faida menunjukkan pelunasan biaya perawatan TKI asal Jember, Jawa Timur, Amintyas Wahyudi, yang sempat tertahan selama 16 hari di Hospital Kuala Lumpur, Malaysia.

Sementara Bupati Jember Faida menilai usulan hak menyatakan pendapat tidak memenuhi prosedur sebagaimana dalam pasal 78 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018.

Dalam aturan itu, pengusulan hak menyatakan pendapat (HMP) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi dan alasan pengajuan usulan pendapat. K

emudian materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan atau hak angket. Namun, surat DPRD Jember pada Bupati Jember untuk hadir dalam memberikan pendapat dalam sidang tersebut tidak disertai denga dokumen pendukung sebagaimana diwajibkan dalam pasal 78 diatas.

“Tidak dilampirkannya dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat membawa kerugian pada Bupati,” ucap Faida dalam keterangan yang dikirim kepada DPRD Jember.

3 partai pengusung ikut makzulkan Bupati Jember

Partai pengusung Bupati Jember Faida juga turut memakzulkan Bupati perempuan pertama di Jember tersebut.

Ada tiga partai pengusung yang turut memakzulkan Faida, yakin PDI-P, Nasdem, dan PAN.

Ketiganya juga meminta agar Mendagri memberhentikan Bupati Faida.

PDI-P Jember mengungkap kronologi DPRD Jember melakukan pemakzulan Bupati.

BUPATI JEMBER DIMAKZULKAN - Tujuh Fraksi DPRD Jember sepakat memakzulkan bupati Jember karena dinilai banyak melakukan pelanggaran (KOMPAS.com/BAGUS SUPRIADI)

Hal itu diawali DPRD Jember menggunakan hak interpelasi pada 27 Desember 2019.

“Namun, pada sidang paripurna Hak Interpelasi, Bupati Jember tidak menghadiri sidang itu,” kata Ketua Fraksi PDI-P Edi Cahyo Purnomo saat sidang paripurna, Rabu (22/7/2020).

Bupati Jember melayangkan surat sehari sebelum pelaksanaan sidang dan meminta agar paripurna dijadwal ulang.

Alasannya, Jember ditetapkan dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB) hepatitis A sejak 26 Desember 2019.

Alasan lain karena sudah terjadwalnya kegiatan bersama masyarakat yang tidak bisa ditunda hingga 31 Desember 2019.

“Alasan yang dibuat-buat, alasan yang melecehkan eksistensi dewan,” tutur dia.

Halaman
1234

Berita Terkini