Tiga bulan kemudian pada 20 Maret 2020, DPRD Jember menggunakan hak konstitusinya, yaitu hak angket.
Namun, Faida tidak pernah menghadiri panggilan panitia khusus hak angket.
Tiga kali dipanggil, dia tidak pernah dihadiri.
Edi Cahyo mengungkap, Bupati juga memerintahkan semua OPD untuk tidak menghadiri semua undangan Panitia Angket.
Banyak temuan yang didapatkan oleh panitia hak angket DPRD Jember.
Mulai dari carut marut birokrasi hingga dugaan penyalahgunaan proyek pengadaan barang dan saja.
Akhirnya seluruh fraksi sepakat menerima hasil penyelidikan Panitia Angket dan disahkan sebagai keputusan DPRD Jember.
Upaya mendamaikan Faida dan DPRD Jember juga sudah dilakukan oleh Pemprov Jawa Timur dan Mendagri.
Namun, rekomendasi yang diberikan tidak dijalankan sesuai dengan harapan. Selanjutnya, karena permasalahan Jember semakin menumpuk, DPRD Jember menggunakan hak menyatakan pendapat pada 22 Juli 2020.
Fraksi Partai Nasdem juga mengungkapkan hal yang sama. Meski pun menjadi partai pendukung, pihaknya turut memakzulkan Bupati Jember. Sebab, Bupati dinilai sudah melanggar sumpah janji jabatan dan perundang-undangan.
“Partai Nasdem sebagai pengusung pasangan Faida Muqit pada Pilkada 2015, menyampaikan permohonan maaf sebesar besarnya pada masyarakt Jember,” ucap Hamim, juru bicara fraksi Nasdem.
Kepala Diskominfo Gatot Triyono menilai proses pemakzulan Bupati oleh DPRD Jember cacat prosedur.
Yakni ada prosedur yang dilalui.
“Bupati hanya menerima surat untuk menghadiri HMP, tanpa didukung dengan dokumen materi HMP,” jelasnya.
Padahal, kata dia, dokumen tersebut sangat penting bagi Bupati untuk dipelajari sebagai bahan untuk memberikan jawaban dalam sidang paripurna.
“Kalau tidak ada dokumen itu, bagaiaman Bupati memberikan pandangan tentang materi HMP,” tutur dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Partai Pengusung Ikut Makzulkan Bupati Jember Faida" dan "Penyebab Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD"