3 Partai Pengusung Ini Juga Ikut Makzulkan Bupati Jember Faida, Penyebab Terkuak, 1 Soal CPNS & P3K

Editor: Doan Pardede
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUPATI JEMBER DIMAKZULKAN - Bupati Jember Faida menunjukkan pelunasan biaya perawatan TKI asal Jember, Jawa Timur, Amintyas Wahyudi, yang sempat tertahan selama 16 hari di Hospital Kuala Lumpur, Malaysia.

TRIBUNKALTIM.CO - DPRD Jember memutuskan memakzulkan Faida dari jabatannya sebagai Bupati secara politik melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang digelar Rabu (22/7/2020).

Semua fraksi sepakat untuk mengusulkan memberhentikan Bupati perempuan pertama di Jember itu.

Ada sejumlah alasan DPRD memakzulkan Bupati perempuan pertama di Jember itu.

Juru bicara fraksi Partai Nasdem Hamim menilai Bupati Jember telah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Jember Dimakzulkan lewat Sidang Paripurna, Ini Sejumlah Fakta Kekecewaan DPRD terhadap Faida

Ada Amsle Hidangan Khas Jember yang Terbuat dari Sari Jahe, Rekomendasi 5 Kuliner Malam di Jember

Terungkap Siapa Sebenarnya Sultan Jember yang Nyaris Tipu Anang-Ashanty, Mengaku Pengusaha Tambang

Rekomendasi 5 Kuliner Khas Jember yang Wajib Dicoba, Nikmatnya Ayam Rempah dan Harganya Terjangkau

“Kebijakan Bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019,” kata Hamim saat menyampaikan pandangan fraksi Nasdem dalam sidang paripurna.

Akibat kebijakan itu, Kabupaten Jember terancam tidak mendapatkan jatah kuota PNS lagi tahun 2020.

Ribuan masyarakat Jember serta tenaga honorer atau non PNS Pemkab Jember merasa dirugikan.

Alasan kedua, kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi dengan melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh Bupati.

Paling lambat 14 hari.

“Namun, sampai dengan saat ini Bupati Jember tidak mematuhi rekomendasi tersebut dan justru mengulang-ulang kesalahan yang sama dengan melakukan mutasi ASN berturut-turut,” papar dia.

Alasan ketiga, mutasi selama kurun waktu tahun 2015 telah melakukan mutasi ASN dengan menerbitkan 15 SK Bupati.

• Terkuak Awal Mula Isu Kue Klepon Tidak Islami Muncul di Medsos, Cek Berita Terbaru & Fakta-faktanya

• Kumpulan Ucapan Hari Anak Nasional Indonesia 2020 Versi Ayah, Ibu & Guru, Pas Dibagi di WA & Lainnya

Mendagri menilai semua mutasi tersebut melanggar sistem merit dan Peraturan Perundang-undangan. Akhirnya, Mendagri dan Gubernur meminta Bupati untuk mencabut 15 SK mutasi itu.

Bupati diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018. Namun, hal tersebut tetap dibiarkan meskipun sudah melakukan mediasi lebih dari lima kali. Alasan keempat, kebijakan Bupati merubah 30 Perbup KSOTK juga menyebabkan kekacauan tata kelola pemerintah Jember. Dampaknya mengganggu sendi pelayanan kepada Masyarakat.

“Saudari Bupati Jember telah menyakiti hati 2,6 juta rakyat Jember dengan penetapan opini hasil pemeriksaan BPK dengan predikat disclaimer,” tegas dia.

Yakni penilaian kinerja Bupati dan jajarannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan tata kelola keuangan daerah.

Untuk itulah, Fraksi Partai NasDem menyetujui sidang Paripurna usulan HMP untuk memberhentikan Faida dari jabatan Bupati Jember.

• Ke Karni Ilyas, Hotma Sitompul Tegas Tak Mau Bahas Djoko Tjandra di ILC, Justru Putus Asa dengan Ini

• Resmi, Kemenkeu Cairkan gaji ke-13 Bulan Depan, PNS, TNI, Polri Lega, Ada yang Diubah Sri Mulyani

Selanjutnya agar ditindaklanjuti menggunakan mekanisme perundang undangan yang berlaku. Sementara itu, Ketua Fraksi PDI-P Edi Cahyo Purnomo menambahkan alasan pemakzulan Bupati Jember tidak jauh berbeda dengan pandangan tujuh fraksi lainnya.

“Terlalu banyak fakta kegagalan, pelanggaran dan carut marut berjalannya pemerintahan,” ucapnya. Kegagalan terakhir, tegas Edi Cahyo, adalah penilaian BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Jember, yakni disclaimer.

Untuk itu Fraksi PDI Perjuangan mendukung penuh HMP menjadi Keputusan DPRD Kabupaten.

“Mohon kepada Mendagri untuk memberhentikan Bupati Faida dari jabatan Bupati Jember,” tutur dia.

Fraksi PKB juga memberikan delapan catatan yang tidak jauh berbeda dengan fraksi lainnya.

Salah satunya adalah kebijakan pengadaan barang dan jasa diduga melanggar ketentuan Perpres nomor 16 tahun 2018. “Kami meminta Mendagri menerapkan aturaan, menajuthkan sanksi adiministratif berat pada Bupati Jember,” tegas juru bicara fraksi PKB Sri Winarni.

Sementara Bupati Jember Faida menilai usulan hak menyatakan pendapat tidak memenuhi prosedur sebagaimana dalam pasal 78 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018.

Dalam aturan itu, pengusulan hak menyatakan pendapat (HMP) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi dan alasan pengajuan usulan pendapat. K

emudian materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan atau hak angket. Namun, surat DPRD Jember pada Bupati Jember untuk hadir dalam memberikan pendapat dalam sidang tersebut tidak disertai denga dokumen pendukung sebagaimana diwajibkan dalam pasal 78 diatas.

“Tidak dilampirkannya dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat membawa kerugian pada Bupati,” ucap Faida dalam keterangan yang dikirim kepada DPRD Jember.

3 partai pengusung ikut makzulkan Bupati Jember

Partai pengusung Bupati Jember Faida juga turut memakzulkan Bupati perempuan pertama di Jember tersebut.

Ada tiga partai pengusung yang turut memakzulkan Faida, yakin PDI-P, Nasdem, dan PAN.

Ketiganya juga meminta agar Mendagri memberhentikan Bupati Faida.

PDI-P Jember mengungkap kronologi DPRD Jember melakukan pemakzulan Bupati.

BUPATI JEMBER DIMAKZULKAN - Tujuh Fraksi DPRD Jember sepakat memakzulkan bupati Jember karena dinilai banyak melakukan pelanggaran (KOMPAS.com/BAGUS SUPRIADI)

Hal itu diawali DPRD Jember menggunakan hak interpelasi pada 27 Desember 2019.

“Namun, pada sidang paripurna Hak Interpelasi, Bupati Jember tidak menghadiri sidang itu,” kata Ketua Fraksi PDI-P Edi Cahyo Purnomo saat sidang paripurna, Rabu (22/7/2020).

Bupati Jember melayangkan surat sehari sebelum pelaksanaan sidang dan meminta agar paripurna dijadwal ulang.

Alasannya, Jember ditetapkan dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB) hepatitis A sejak 26 Desember 2019.

Alasan lain karena sudah terjadwalnya kegiatan bersama masyarakat yang tidak bisa ditunda hingga 31 Desember 2019.

“Alasan yang dibuat-buat, alasan yang melecehkan eksistensi dewan,” tutur dia.

Tiga bulan kemudian pada 20 Maret 2020, DPRD Jember menggunakan hak konstitusinya, yaitu hak angket.

Namun, Faida tidak pernah menghadiri panggilan panitia khusus hak angket.

Tiga kali dipanggil, dia tidak pernah dihadiri.

Edi Cahyo mengungkap, Bupati juga memerintahkan semua OPD untuk tidak menghadiri semua undangan Panitia Angket.

Banyak temuan yang didapatkan oleh panitia hak angket DPRD Jember.

Mulai dari carut marut birokrasi hingga dugaan penyalahgunaan proyek pengadaan barang dan saja.

Akhirnya seluruh fraksi sepakat menerima hasil penyelidikan Panitia Angket dan disahkan sebagai keputusan DPRD Jember.

Upaya mendamaikan Faida dan DPRD Jember juga sudah dilakukan oleh Pemprov Jawa Timur dan Mendagri.

Namun, rekomendasi yang diberikan tidak dijalankan sesuai dengan harapan. Selanjutnya, karena permasalahan Jember semakin menumpuk, DPRD Jember menggunakan hak menyatakan pendapat pada 22 Juli 2020.

Fraksi Partai Nasdem juga mengungkapkan hal yang sama. Meski pun menjadi partai pendukung, pihaknya turut memakzulkan Bupati Jember. Sebab, Bupati dinilai sudah melanggar sumpah janji jabatan dan perundang-undangan.

“Partai Nasdem sebagai pengusung pasangan Faida Muqit pada Pilkada 2015, menyampaikan permohonan maaf sebesar besarnya pada masyarakt Jember,” ucap Hamim, juru bicara fraksi Nasdem.

Kepala Diskominfo Gatot Triyono menilai proses pemakzulan Bupati oleh DPRD Jember cacat prosedur.

Yakni ada prosedur yang dilalui.

“Bupati hanya menerima surat untuk menghadiri HMP, tanpa didukung dengan dokumen materi HMP,” jelasnya.

Padahal, kata dia, dokumen tersebut sangat penting bagi Bupati untuk dipelajari sebagai bahan untuk memberikan jawaban dalam sidang paripurna.

“Kalau tidak ada dokumen itu, bagaiaman Bupati memberikan pandangan tentang materi HMP,” tutur dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Partai Pengusung Ikut Makzulkan Bupati Jember Faida" dan  "Penyebab Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD"

Berita Terkini