Bermodalkan Struk Bekas di ATM Komplotan Ini Bobol Rp 300 Juta Milik Nasabah Bank, Pengakuan Pelaku
Hanya bermodalkan struk bekas di ATM pelaku keejahatan ini mampu mengeruk uang nasabah sejumlah bank hingga ratusan juta rupiah
TRIBUNKALTIM.CO - Hanya bermodalkan struk bekas di ATM pelaku keejahatan ini mampu mengeruk uang nasabah sejumlah bank hingga ratusan juta rupiah. Kemampuan memalsukan dokumen ini sangat berbahaya karena berpotensi merugikan nasbah.
Pelaku kejahatan ini sudah selayaknya diberantas. Akhirnya kejahatan ini dibongkar Polda Sumatera Selatan.
Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar komplotan pembobol rekening bank nasabah hingga ratusan juta di Sumatera Selatan. Sebanyak dua pelaku telah ditangkap dan dijadikan tersangka.
Mereka adalah Aziz Kunadi ( 36), warga Desa Jagapura, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah dan Mujianto (34), warga Desa Penarik, Kabupaten Muko-muko, Bengkulu.
Di hadapan polisi, para pelaku mengakui telah beraksi sejak 2018 lalu. Seperti diketahui, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan pada Sabtu (18/7/2020).
Berikut ini sederet pengakuan pelaku ke polisi:
Baca juga; Bukan Orang Sembarangan, Profil dan Kronologi Kasus Pembobol Bank BNI Rp 1,7 T Maria Pauline Lumowa
Baca juga; Profil Maria Pauline Lumowa, Tersangka Pembobol Bank BNI yang Kini Ditangkap Setelah Buron 17 Tahun
1. Untuk buat dokumen palsu
Menurut polisi, komplotan tersebut membobol rekening bank dengan modus menggunakan struk bekas di Anjungan Tunai Mandiri ( ATM). Dari struk bekas tersebut, pelaku diduga membuat dokumen palsu agar bisa menarik dana nasabah.
"Dokumen itu berhasil dibuat para tersangka ini dengan mengambil struk penarikan di setiap ATM. Di sana, mereka langsung membuat KTP dan buku tabungan milik korban untuk dipalsukan.
Lalu tersangka menarik uang di bank dengan modus ketinggalan ATM," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrum Polda Sumatera Selatan, Kompol Suryadi.
2. Berawal dari laporan nasabah kehilangan Rp 116,5 juta
Suryadi menjelaskan, pada 12 September 2019, polisi menerima laporan seorang nasabah yang kehilangan uang di rekening.
Korban saat itu melapor uang Rp 116,5 juta di rekeningnya mendadak raib. Setelah ditelusuri, uang tersebut ternyata ditarik oleh kedua pelaku dengan menggunakan dokumen palsu.