CPNS 2019

Gaji CPNS Baru Lulus Tak Main-main! Ada Lulusan SMA Tembus Rp 5,9 Juta, Siap-siap SKB Segera Digelar

Editor: Doan Pardede
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI CPNS BARU - (Ilustrasi) Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi CPNS 2019 menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor BKN, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). SKB CPNS 2019 yang sempat tertunda akhirnya akan segera digelar. Intip gaji CPNS baru bila lulus

Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.

Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.

Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.

Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.

"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan beberapa waktu lalu.

Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan 1

IA: Rp 1.560.800

IB: Rp 1.704.500

IC: Rp 1.776.600

ID: Rp 1815.800

Golongan II

IIA: Rp 2.022.200

IIB: Rp 2.208.400

IIC: Rp 2.301.800

IID: Rp 2.399.200

Golongan III

IIIA: Rp 2.579.400

IIIB: Rp 2.688.500

IIIC: Rp 2.802.300

IIID: Rp 2.920.800

Golongan IV

IVA: 3.044.300

IVB: 3.173.100

IVC: 3.307.300

IVD: RP 3.447.200

IVE: Rp 3.593.100

Daftar gaji di atas merupajkan gaji pokok, belum termasuk tunjangan.

Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

Gambaran suasana SKB CPNS

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa SKB CPNS akan diselenggarakan dengan sistem CAT (computer assisted test).

"Kami sudah siapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) pelaksanaan CAT saat pandemi covid-19 dengan protokol kesehatan," kata Paryono melalui pesan WhatsApp, Senin (20/7/2020).

SOP ini tertuang pada Surat Edaran Nomor 17/SE/VII/2020 yang ditandatangani Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Aturan ini memuat kebijakan bagi tim pelaksana CAT BKN, panitia seleksi dan peserta.

Bagaimana pelaksanaanya?

Bagi tim pelaksana CAT BKN dan panitia seleksi instansi, dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19 pada penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN perlu dibentuk Tim Kesehatan di titik lokasi seleksi, dengan minimal terdiri dari satu orang perawat.

Selanjutnya, tim pelaksana dan panitia memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum melaksanakan tugas.

Apabila mengalami demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan/atau sesak napas, tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut serta melaporkan diri kepada Tim Kesehatan.

Akan dilakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk kegiatan.

Apabila didapatkan suhu > 37,3 derajat celcius setelah dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit, maka disediakan ruangan khusus bagi peserta tersebut.

Ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun dan/atau hand sanitizer di titik lokasi seleksi dan mewajibkan setiap orang yang akan masuk untuk mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau handsanitizer harus diterapkan.

Tim pelaksana dan panitia wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Dianjurkan menggunakan masker kain 3 lapis, bahkan jika berhadapan dengan banyak orang penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

Selain itu, wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi ruangan seleksi dan fasilitas lainnya setiap sebelum dan sesudah sesi seleksi.

Panitia harus memastikan penerapan jaga jarak minimal satu meter dengan berbagai cara seperti

- Mengatur jarak antriean di pintu masuk dengan memberikan tanda di lantai

- Mengatur jarak antar kursi di setiap ruangan dalam penyelenggaraan seleksi Peserta

Sementara itu, peserta seleksi dianjurkan melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan dan peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi.

Penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu diwajibkan, bahkan jika diperlukan dapat menggunakan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sebagai perlindungan tambahan.

Peserta wajib membawa alat tulis pribadi, harus tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter dengan orang lain, menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.

Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu lebih dari 37,3 derajat celcius, diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).

Peserta

Sementara itu, peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Bagi pengantar dan/atau orangtua peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

Menjaga suasana penyelenggaraan seleksi tetap tenang dengan meningkatkan kewaspadaan.

Akuntabilitas nilai hasil seleksi CAT secara livescoring tetap ditayangkan di lokasi seleksi dan dapat disaksikan secara live oleh masyarakat melalui media online streaming.

Prosedur penyelenggaraan seleksi

Berikut beberapa prosedur penyelenggaraan seleksi:

- Sebelum berangkat peserta diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan cuci rambut) serta menjaga kebersihan.

- Peserta menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan agar dapat sampai pada tujuan dan mengikuti seleksi, di mana wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai.

- Peserta datang ke lokasi seleksi dengan memakai masker menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

- Bagi pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan.

- Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.

- Kepolisian Republik Indonesia yang ditugaskan memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta di sekitar lokasi seleksi.

- Peserta wajib diukur suhu tubuhnya, di mana peserta yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celcius dilakukan dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit ditempatkan pada tempat yang ditentukan.

- Peserta yang suhu tubuhnya kurang dari 37,3 derajat celcius langsung ke bagian registrasi untuk diperiksa kelengkapan dokumen.

- Dalam memeriksa kelengkapan dokumen, tanpa kontak fisik/menjaga jaga jarak minimal satu meter.

- Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan, peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta yang mendaftar

- Peserta melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi, setelah itu melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal satu meter.

- Petugas melakukan pemeriksaan atau check body menggunakan alat metal detector dengan menyesuaikan jarak sensor serta memakai masker dan faceshield.

- Jika ada hal yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan fisik, maka dilakukan dengan meminimalisir kontak fisik peserta seleksi.

- Panitia seleksi instansi wajib menyemprotkan handsanitizer ke tangan peserta sebelum diarahkan ke ruang tunggu steril, selanjutnya peserta menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak.

- Tim Pelaksana CAT BKN dalam mengarahkan peserta seleksi ke dalam ruangan seleksi tetap menjaga jarak minimal satu meter dan untuk kertas buram sekali pakai telah disediakan.

- Peserta mengikuti seleksi dengan metode CAT BKN sesuai Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian covid-19.

- Jika selama pelaksanakan seleksi peserta mengalami keluhan sakit, maka dapat segera melapor.

- Peserta seleksi dapat keluar dari ruangan, apabila sudah menyelesaikan soal-soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal satu meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.

- Peserta mengambil barang yang dititip di tempat yang ditentukan dan langsung meninggalkan lokasi seleksi

Suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat

Bagi peserta yang hasil pemeriksaan kedua tetap memiliki suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius, berlaku ketentuan sebagai berikut:

Peserta tetap mengikuti seleksi sesuai prosedur bagi peserta yang memiliki suhu tubuh < 37,3 derajat celcius dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi khusus.

Peserta dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan, apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta dapat mengikuti seleksi, maka peserta mengikuti seleksi pada sesi yang bersangkutan.

Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi untuk instansi yang bersangkutan.

Apabila peserta seleksi tersebut tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur. Informasi lengkapnya dapat diakses di sini.

IKUTI >> UPDATE CPNS 2019

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"336.487 Peserta Lolos ke Tahap SKB CPNS, Ini Informasinya... dan di bangkapos.com dengan judul gaji PNS Lulusan SMA Bisa Tembus Rp 5,9 Juta, Pantas Saja Orang Berbondong-bondong Ikut Tes CPNS

Berita Terkini