Kabar Gembira untuk Guru dan Dosen PNS, Kini BKN Berikan Cuti Tahunan, Atasan Tak Boleh Menolak

Editor: Rafan Arif Dwinanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wabup Kubar Edyanto Arkan foto bersama sejumlah guru usai upacara peringatan Hari Guru nasional dan peringatan HUT ke-74 PGRI 2019, di Alun-Alun Itho, Barong Tongkok, Senin (25/11).

Surat keterangan dokter paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.

“Ini mengakomodir PNS yang ingin melakukan pengobatan ke luar negeri.

Sebelumnya PNS yang cuti sakit lebih dari 14 hari harus melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah,” jelasnya.

Haryomo juga menekankan bahwa cuti merupakan hak setiap PNS.

Jadi tidak boleh tidak diberikan, kecuali cuti di luar tanggungan negara.

“Ketika bapak atau ibu memiliki staf yang ingin mengajukan cuti, maka bapak atau ibu tidak berwenang untuk menolak.

Bapak atau ibu hanya diberikan hak untuk menunda,” katanya.

6 Tunjangan PNS

Di luar gaji pokok, PNS, TNI, Polri, dan pensiunan masih menerima tunjangan lain di luar gaji pokok.

Setidaknya ada enam tunjangan PNS yang bisa diperoleh, namun belum termasuk tambahan pendapatan lainnya seperti perjalanan dinas ( take home pay).

Berikut daftar tunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok, dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Inilah 6 Tunjangan yang Diperoleh PNS di Luar Gaji Pokok, Cek Besarannya'

• Terbongkar Penyebab Yodi Prabowo Depresi dan Nekat Bunuh Diri, Dokter Kulit dan Kelamin Sarankan Ini

• Bukan Pisau atau Pembunuh, Benda Milik Yodi Prabowo yang Membuat Anjing K9 Mampir ke Warung di TKP

• Mengejutkan! Fakta Baru Kasus Tewasnya Editor Metro TV, Yodi Terekam CCTV Beli Pisau di ACE Hardware

• Anies Baswedan Bocorkan Titik Paling Rawan Virus Corona di Jakarta, Bukan Pasar dan Tempat Hiburan

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS. Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Halaman
1234

Berita Terkini