Kabar Gembira untuk Guru dan Dosen PNS, Kini BKN Berikan Cuti Tahunan, Atasan Tak Boleh Menolak

Editor: Rafan Arif Dwinanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wabup Kubar Edyanto Arkan foto bersama sejumlah guru usai upacara peringatan Hari Guru nasional dan peringatan HUT ke-74 PGRI 2019, di Alun-Alun Itho, Barong Tongkok, Senin (25/11).

Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon. Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besarannya yakni terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Lalu berturut-turut Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

• Hasil Tes HIV Editor Metro TV Yodi Prabowo Diungkap, Ada Penyakit Lain yang Hasilnya Positif

• Cara Tukarkan 4 Kode Redeem Free Fire Terbaru Juli 2020, FF4MCJX3USPE, Dapat Bundle Apa? Cek di Sini

• Juventus Bisa Gagal Juara Liga Italia Musim Ini, Jika Ronaldo cs Tak Segera Selesaikan 2 Masalah Ini

• Didugat Keempat Anaknya Soal Pembagian Warisan, Sang Ibu Nilai Mereka Rakus dan Durhaka

6. Perjalanan dinas

PNS bisa dikatakan sebagai profesi yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota, bahkan terkadang ke luar negeri. Setiap melakukan perjalanan dinas,

PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.

Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peraturan Terbaru, Guru dan Dosen dapat Jatah Cuti Tahunan", https://money.kompas.com/read/2020/07/28/213800926/peraturan-terbaru-guru-dan-dosen-dapat-jatah-cuti-tahunan?page=2.

Berita Terkini