Dan Alhamdulillah, Bareskrim dengan Kepolisian Diraja Malaysia.
Narapidana sudah berhasil diamankan," kata Kabareskrim Polri.
Dia menambahkan, upaya memulangkan dan memproses hukum Djoko Tjandra merupakan langkah dari institusi Polri menjawab keraguan di masyarakat.
"Tentu untuk menjawab keraguan publik apakah Polri bisa menangkap.
Dan hari ini kami tunjukkan komitmen Djoko bisa kami amankan dan tangkap," katanya.
• Permohonan PK Djoko Tjandra Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Perkara tak Dilanjutkan ke MA
Rekam Jejak Kasus Djoko Tjandra
Lembaga Indonesia Bureaucracy and Service Indonesia (IBSW) menyampaikan catatan kronologis kasus hukum Djoko Tjandra, buronan kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali.
Direktur Eksekutif IBSW, M Nova Andika, mengatakan catatan kronologis itu bermula dari awal pengusutan kasus sampai Djoko Tjandra diketahui mendapatkan kewarganegaraan dari Negara Papua Nugini.
"Catatan ini penting untuk menyegarkan kembali ingatan publik atas kasus yang menyangkut buron ini, dan bukan berkutat pada kasus terakhir ini saja," kata dia, Senin (20/7/2020).
Berikut catatan kronologis kasus hukum Djoko Tjandra:
27 September 1999
Perkara korupsi cessie Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra mulai diusut oleh Kejaksaan Agung sesuai laporan dari Bismar Mannu, Direktur Tindak Pidana Korupsi kepada Jaksa Agung.
29 September 1999-8 November 1999
Djoko ditahan oleh Kejaksaan.
9 November 1999-13 Januari 2000
Djoko Tjandra menjadi tahanan kota kejaksaan.
14 Januari 2000-10 Februari 2000
Djoko kembali ditahan oleh kejaksaan.
9 Februari 2000
Kasus cessie skandal Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.