Tak Semua Pekerja Gaji Rp 5 Juta ke Bawah Dapat Bantuan Pemerintah, Sri Mulyani Jelaskan Syaratnya

Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 600.000 kepada para pegawai swasta yang penghasilannya di bawah Rp 5 juta per bulan.

Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani bantuan untuk karyawan swasta 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah tengah menggodok rencana memberikan bantuan kepada karyawan sektor swasta di tengah pandemi virus Corona.

Bantuan tersebut rencananya diberikan kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Meski demikian ada syarat-syarat tertentu kepada karyawan yang bakal menerima bantuan

Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 600.000 kepada para pegawai swasta yang penghasilannya di bawah Rp 5 juta per bulan.

Bantuan tersebut ditargetkan cair September 2020.

Menteri Keuangan ( Menkeu ), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapat bantuan sosial ( bansos ) dari pemerintah.

Aktor Film India Sameer Sharma Tewas Gantung Diri, Pernah Komentari Sushant Singh yang Bunuh Diri

TERBARU Gilang Bungkus, Terduga Pelaku Fetish Kain Jarik Ditangkap di Kalimantan, Terancam 2 Pasal

Chord, Lirik, Link Download Kulepas dengan Ikhlas, Lagu Lesty Kejora No 1 YouTube, Ada Rizky Billar

UPDATE Gaji Ke-13 PNS TNI Polri Cair 10 Agustus 2020, Ini Besarannya dan Rumusan untuk Pensiunan

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (6/8/2020).

“Pemerintah akan memberikan bansos untuk gaji bagi mereka yang berpendapatan di bawah Rp 5 juta,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyebut, penerima bansos itu akan mencapai 13 juta pekerja.

“Sekarang sedang diidentifikasi targetnya yang diperkirakan bisa mencapai 13 juta," tutur Sri Mulyani.

Bansos khusus diperuntukan bagi 13,8 juta pekerja non pegawai negeri sipil (PNS) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dengan syarat, pekerja harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Penjelasan Menteri BUMN Erick Thohir

Menteri BUMN, Erick Thohir mengungkapkan, pemberian bantuan ini dilakukan karena pemerintah melihat banyak pekerja yang penghasilannya dipotong 50 persen dan dirumahkan.

Hal itu disampaikan dalam acara Mata Najwa yang diunggah di kanal YouTube Najwa Shihab, Kamis (6/8/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved