Tak Semua Pekerja Gaji Rp 5 Juta ke Bawah Dapat Bantuan Pemerintah, Sri Mulyani Jelaskan Syaratnya
Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 600.000 kepada para pegawai swasta yang penghasilannya di bawah Rp 5 juta per bulan.
“Datanya harus konkrit karena itu kita bekerjasama dengan BPJS Tenaga Kerja yang datanya solid dan konkrit,” ujar Erick.
“Di luar BUMN ,di luar PNS, di sektor industri yang terdaftar di BPJS tenaga kerja, yang memberi iuran,” imbuhnya.
Menurutnya, program ini telah didukung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
“Ini program memang yang kemarin Pak Presiden ingin dijalankan dan Alhamdulillah sudah mendapat dukungan dari Menteri Keuangan, Menko Airlangga.”
“Kita dongkrak kembali daya beli masyarakat,”tandasnya.
• Siap-Siap Cek Rekening, September Ini Pemerintah Jokowi Transfer Rp 1,2 Juta ke Karyawan Swasta
• Karyawan Swasta Akan Diberi Bantuan Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan, Ini Syaratnya
• Tak Semua Karyawan Swasta Dapat, Cek Syarat dan Jadwal Pencairan Bansos Pemerintah Jokowi ke Pekerja
PNS dan Pegawai BUMN Tak Dapat
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, Pemerintah memang berencana menyalurkan bantuan langsung tunai ( BLT) sebesar Rp 600.000 per bulan kepada pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 5.000.000.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan pegawai BUMN.
"Fokus bantuan Pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5.000.000 per bulan," kata Erick seperti dilansir dari Kontan.co.id., Kamis (6/8/2020).
Saat ini, program stimulus di bidang ekonomi ini tengah difinalisasi agar dapat segera dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi itu menambahkan, besaran bantuan yang akan disalurkan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Bantuan itu akan diberikan sebanyak dua kali per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja.
Dengan demikian, skema ini tidak akan menimbulkan penyalahgunaan.
• Nasib Jerinx SID Terkini, Berurusan dengan Polisi, Curhat Ditinggal Sponsor dan Dimusuhi Teman Dekat
• CARA MUDAH Klaim Token Listrik Gratis PLN Agustus 2020: www.pln.co.id login atau Chat WA 08122123123
• LPSK Tiba-Tiba Tawarkan Perlindungan ke Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki, Tapi Ada Syaratnya
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan stimulus itu akan diberikan kepada sebanyak 13 juta karyawan, dengan total anggarannya diperkirakan mencapai Rp 31,2 triliun.
Insentif kepada pegawai ini bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat pada periode semester II-2020.
"Bantuan gaji kepada pekerja yang saat ini sedang dijajaki. Ini langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah untuk terus membantu memulihkan daya beli masyarakat," kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (5/8/2020). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bantuan Rp 600 Ribu Buat Pegawai Swasta Cair September, Sri Mulyani: Bagi Gaji di Bawah Rp 5 Juta, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/07/bantuan-rp-600-ribu-buat-pegawai-swasta-cair-september-sri-mulyani-bagi-gaji-di-bawah-rp-5-juta?page=all.