Aturan Terbaru Kemendikbud, Sekolah Tatap Muka Zona Hijau dan Kuning Wajib Kantongi 4 Persetujuan

Simak aturan terbaru Kemendikbud, sekolah tatap muka Zona Hijau dan Kuning wajib kantongi 4 persetujuan ini

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
MASUK SEKOLAH - Siswa melamun saat mengikuti perkenalan ruang kelas oleh wali kelas 1 pada hari pertama masuk sekolah di SDN 030 Balikpapan Utara, Senin (15/7). Pada hari pertama masuk sekolah ini, siswa baru hanya belajar tentang pengenalan lingkungan sekolah 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak aturan terbaru Kemendikbud, sekolah tatap muka Zona Hijau dan Zona Kuning wajib kantongi 4 persetujuan ini.

Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud merestui daerah Zona Hijau dan Zona Kuning menggelar sekolah tatap muka.

Namun, Mendikbud Nadiem Makarim menyebut ada syarat berupa 4 persetujuan yang harus dikantongi untuk bisa menggelar sekolah tatap muka.

Sementara, daerah di zona merah dan zona orange tetap melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh.

Pandemi covid-19 berdampak luas terhadap aktivitas sosial-ekonomi. Salah satu dampak di tengah masih terjadinya penularan virus SARS-CoV-2 yakni aktivitas pembelajaran melalui ruang digital.

Pendekatan ini tidak semudah ketika anak didik belajar dengan metode tatap muka di sekolah.

MAKI Beber Nasib Jaksa Pinangki Lebih Baik dari Prasetijo Utomo, Bandingkan Kejagung dengan Polri

 Resmi, Besok PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Tersenyum, Gaji ke-13 Masuk Rekening, Ada yang Tak Dapat

 Tak Dipilih Prabowo Dampingi Menantu Jokowi di Pilkada Medan, Kerabat Luhut Sudah Setor Rp 20 Juta

 Ramalan Zodiak Hari Ini Terbaru Minggu 9 Agustus 2020, Scorpio Jaga Nada Bicara, Cancer Tertekan

Tak hanya guru yang memiliki kendala dalam penyelenggaraan metode Pembelajaran Jarak Jauh, tetapi juga orang tua dan para murid.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana untuk mengaktifkan Kembali pembelajaran tatap muka di wilayah zona hijau dan kuning.

Namun demikian, implementasi pembelajaraan tersebut harus memperhatikan syarat yang harus dipenuhi, yakni empat persetujuan.

Pertama, persetujuan dari pemerintah daerah (pemda) atau dinas pendidikan dan kebudayaan di wilayah zona hijau dan kuning.

Kedua, persetujuan kepala sekolah atau setelah sekolah dapat memenuhi protokol kesehatan yang ketat.

Ketiga, adanya persetujuan wakil dari orang tua dan wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah meskipun kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka.

Keempat, adanya persetujuan dari orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju, peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.

Kemendikbud mengedepankan dua prinsip dalam kebijakan pendidikan di masa pandemi covid-19.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved