MAKI Beber Nasib Jaksa Pinangki Lebih Baik dari Prasetijo Utomo, Bandingkan Kejagung dengan Polri

MAKI beber nasib Jaksa Pinangki Sirna Malasari lebih baik dari Prasetijo Utomo, bandingkan Kejagung dengan Polri

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi
PROFIL JAKSA PINANGKI - Sosok dan profil Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret kasus Djoko Tjandra, harta kekayaannya rupanya tak main-main 

TRIBUNKALTIM.CO - MAKI beber nasib Jaksa Pinangki Sirna Malasari lebih baik dari Prasetijo Utomo, bandingkan Kejagung dengan Polri.

Kasus Djoko Tjandra terus bergulir kendati buron Bank Bali tersebut sudah diringkus polisi.

Kini, keterlibatan para aparat hukum yang diduga membantu Djoko Tjandra selama kabur sedang disorot.

Polri sudah menetapkan Brigjend Prasetijo Utomo sebagai tersangka dan mencopotnya dari jabatan, sedangkan Kejagung sudah menonjobkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI), Boyamin Saiman membandingkan sikap dari Kejaksaan Agung dengan Polri terkait kasus Djoko Tjandra.

Boyamin mengatakan bahwa Kejaksaan Agung sangat lambat dalam menangani keterlibatan jaksa Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra saat menjadi buron.

Resmi, Besok PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Tersenyum, Gaji ke-13 Masuk Rekening, Ada yang Tak Dapat

 Tak Dipilih Prabowo Dampingi Menantu Jokowi di Pilkada Medan, Kerabat Luhut Sudah Setor Rp 20 Juta

 Ramalan Zodiak Hari Ini Terbaru Minggu 9 Agustus 2020, Scorpio Jaga Nada Bicara, Cancer Tertekan

 Kejutan Liga Italia, Andrea Pirlo Naik Kasta, Eks AC Milan Resmi Latih Juventus, Buffon Lebih Tua

Seperti yang diketahui, kasus Djoko Tjandra telah menyeret beberapa pihak, tidak terkecuali dari anggota Polri maupun Kejaksaan Agung.

Dari pihak Kejaksaan Agung ada nama Jaksa Pinangki, sedangkan di kepolisian ada Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Meski sama-sama sudah dicopot jabatannya dari institusi, namun Boyamin Saiman menilai sikap polisi, dalam hal ini adalah Badan Reserse dan Kriminal ( Bareskrim), sangat cepat dan tepat.

Untuk Brigjen Prasetijo Utomo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberian surat jalan kepada buron terpidana kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Saat ini, yang bersangkutan juga sedang ditahan di Bareskrim.

Sedangkan untuk Pinangki, sejauh ini baru sebatas dicopot.

"Untuk di Bareskrim memuaskan, tapi yang di Kejaksaan Agung Agung sangat tidak memuaskan dan kecewa," ujar Boyamin.

"Beda kan, kalau di kepolisian itu sudah tersangka, terus yang terkait aliran dana sudah penyidikan dan hari ini nampaknya Bu Anita Kolopaking akan ditahan, sebelumnya sudah menahan Brigjen Prasetijo Utomo," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved