Polisi Beber Ada 25 Korban Kasus Fetish Kain Jarik Gilang Bungkus, Hukumannya Tak Main-main
Berikut ini update kasus fetish kain jarik yang dilakukan Gilang bungkus, polisi beber ada 25 Korban, hukumannya tak main-main
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini update kasus fetish kain jarik yang dilakukan Gilang bungkus, polisi beber ada 25 Korban, hukumannya tak main-main.
Setelah polisi menetapakan Gilang bungkus sebagai tersangka atas kasus fetish kain jarik, fakta demi fakta mulai diungkap polisi.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, polisi mengungkapkan ada 25 orang yang menjadi korban kasus fetish kain jarik yang dilakukan Gilang bungkus.
Perilaku menyimpang itu sudah dilakukan Gilang bungkus sejak sejak 2015 hingga saat ini.
• Pelaku Fetish Kain Jarik Ada di Kalimantan Tengah, Ini Kronologi Penangkapannya, Diringkus 2 Polda
• FAKTA Baru Gilang Bungkus: Ditangkap, Kronologi, Arti Apa Itu Fetish, Terkuak Kebiasaan Waktu Kecil
• Polisi Bantah Pelaku Fetish Kain Jarik Melarikan Diri, Gairah Gilang Memuncak Lihat Orang Berselimut
"Pengakuan tersangka ada 25 korban, tapi nanti masih kami dalami lagi," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhoni Isir di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (8/8/2020).
Terkait dengan itu, polisi selanjutnya akan memeriksakan Gilang bungkus ke psikiater.
Atas perbuatannya, Gialng bungkus dijerat polisi dengan Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Hukuman yang mengancam Gilang bungkus akibat kasus fetish kain jarik juga tak main-main, yakni enam tahun penjara.
"Kita sempat menggali dan menganalisa beberapa pasal seperti Pasal 292, Pasal 296, dan Pasal 297 KUHP, namun belum bisa diterapkan, akhirnya kita menyimpulkan pasal yang paling pas adalah pasal di UU ITE," ujarnya.
Kata Jhoni penerapan pasal itu sudah melalui gelar perkara.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah ahli, seperti ahli pidana, kedokteran, budaya, dan ahli ITE.
Diketahui, Gilang bungkus ditangkap polisi di rumah pamannya di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Kamis (6/8/2020).
Gilang ditangkap tim gabungan dari Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polda Kalteng, dan Polres Kapuas.
Kasus dugaan pelecehan seksual fetish kain jarik ini pertama kali dibongkar salah satu terduga korban di media sosial Twitter pada Kamis (30/7/2020).
Akun @M_fikris membuat utas tentang aksi seorang mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) yang memintanya membungkus badan dengan kain jarik atau batik selama tiga jam.
Gilang melakukan aksinya berkedok riset.