MAKI Akhirnya Setor 4 Nama yang Diduga Terkait Djoko Tjandra ke Bareskrim, Perannya Tak Sembarangan

MAKI akhirnya setor 4 nama yang diduga terkait Djoko Tjandra ke Bareskrim, perannya tak sembarangan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima-Kolase tribun lampung
Buronan kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat tiba di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). INZET: Brigjen Prasetijo Utomo. Begini nasib Brigjen Prasetijo Utomo yang bantu Djoko Tjandra, dulu dihormati anak buah, kini dipenjara cuma bawa tas ransel 

TRIBUNKALTIM.CO - MAKI akhirnya setor 4 nama yang diduga terkait Djoko Tjandra ke Bareskrim, perannya tak sembarangan.

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI menyerahkan 4 nama potensial yang bisa menjadi saksi kasus buron Djoko Tjandra.

Meski sudah tertangkap, kasus Djoko Tjandra tetap menarik disimak lantaran melibatkan sejumlah aparat hukum.

Sebut saja Brigjend Prasetijo Utomo dari Polri, dan Pinangki Sirna Malasari dari Kejagung.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) menyampaikan nama empat saksi yang diduga terkait dalam kasus pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke Bareskrim Polri.

Nama-nama tersebut diserahkan dalam surat yang ditujukan kepada Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Senin (10/8/2020).

 Praktik Peredaran Surat Tes Swab Palsu di Bandara Soekarno-Hatta Terbongkar, Begini Modusnya

 Gunung Piramid Bondowoso Kembali Makan Korban, Berikut Fakta dan Ekstremnya Jalur Pendakian

 Prabowo Disebut Ketua PA 212 Sudah Habis di Pilpres, Mardani Ali Sera justru Sarankan Ini

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan, saksi pertama berinisial TS diduga terkait dengan salah satu tersangka di kasus ini, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

“TS pada bulan April 2020 diduga meminta Prasetijo Utomo untuk diperkenalkan dengan pejabat di Divisi Hubungan Internasional Polri yang membawahi NCB Interpol Indonesia,” kata Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis.

Setelah itu, diketahui, NCB Interpol Indonesia sempat mengirim surat kepada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham tertanggal 5 Mei 2020.

Dalam surat itu, NCB Interpol Indonesia menyampaikan perihal terhapusnya red notice untuk Djoko Tjandra sejak 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan Agung.

Saksi berikutnya berinisial VS yang disebut sebagai rekan kerja Djoko Tjandra.

VS diduga sempat bertemu dengan Djoko Tjandra di Pontianak pada Juni 2020.

Saksi berikutnya berinisial RS serta Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Boyamin menuturkan, RS dan Pinangki diduga mengajak Anita Kolopaking untuk menjadi pengacara Djoko Tjandra.

Kini, Anita kolopaking telah berstatus tersangka dalam kasus ini.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved