Cara Dapat Kredit Bunga 0 Persen bagi IRT dan Korban PHK yang Punya Usaha, Belum 6 Bulan Bisa Daftar
Begini cara mendapatkan kredit bunga 0 persen bagi ibu rumah tangga dan korban PHK yang punya usaha, belum 6 bulan bisa juga mendaftar
TRIBUNKALTIM.CO - Begini cara mendapatkan kredit bunga 0 persen bagi ibu rumah tangga dan korban PHK yang punya usaha, belum 6 bulan juga bisa mendaftar
Ada skema Kredit Usaha Rakyat ( KUR ) Super Mikro yang diberikan Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ( UMKM ).
Skema KUR Super Mikro ini diperuntukkan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) atau ibu rumah tangga ( IRT ) yang menjalankan usaha produktif meski belum berjalan hingga 6 bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0 persen sampai dengan 31 Desember 2020.
"Dan 6 persen setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp 10 juta,” ujarnya, dikutip dari keterangan resminya, Kamis (13/8/2020).
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan, dalam skema KUR Super Mikro, yang menjadi agunan pokok ialah usaha atau proyek yang dibiayai KUR, dan tidak diperlukan agunan tambahan.
• Cocok untuk Milenial yang Ingin Menumbuhkan Pendapatan, Bankaltimtara Siap Tawarkan Kredit Investasi
• Kredit Investasi di Kalimantan Timur Tetap Tumbuh, Realisasinya Cukup Memuaskan
• PHK Massal di Banten, 25.000 Karyawan dari 800 Perusahaan Kini Jadi Pengangguran
• Giliran Ibu Rumah Tangga dan UMKM yang Dapat Bantuan Modal, Rp 2 Juta hingga 2,4 Juta, Cek Syaratnya
Adapun pekerja terkena PHK dan Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha dapat memperoleh kredit lunak KUR Super Mikro harus masuk ke dalam kategori usaha mikro.
Kemudian, lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan.
Dengan begitu, pelaku usaha yang usahanya belum 6 bulan jiga bisa dapat kredit dengan bunga 0 persen dari pemerintah.
Namun, ibu rumah tangga yang belum memiliki usaha selama 6 bulan harus menenuhi syarat yakni mengikuti program pendampingan (formal atau informal), atau tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
Sementara bagi korban PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR.
Korban PHK yang usahanya kurang dari 3 bulan tetap bisa mendapatkan kredit 0 persen asalkan memenuhi syarat mengikuti program pendampingan (formal atau informal), atau tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
Selain itu, calon debitur juga harus belum pernah menerima KUR.
Adapun stimulus berikutnya, Pemerintah menetapkan tambahan subsidi bunga KUR dari yang sebelumnya sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya, menjadi sebesar 6 persen sampai dengan Desember 2020.
• Kata Bijak dan Ucapan Selamat Hari Pramuka Hari Ini Jumat 14 Agustus 2020, Kirim WA atau Share FB IG
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/cara-dapat-kredit-bunga-0-persen-bagi-irt-dan-korban-phk-yang-punya-usaha-belum-6-bulan-bisa-daftar.jpg)