Cara Dapat Kredit Bunga 0 Persen bagi IRT dan Korban PHK yang Punya Usaha, Belum 6 Bulan Bisa Daftar
Begini cara mendapatkan kredit bunga 0 persen bagi ibu rumah tangga dan korban PHK yang punya usaha, belum 6 bulan bisa juga mendaftar
"Boleh karena bisa diajari oleh kawan-kawannya, jadi risiko kegagalan usaha pasti kecil, kemudian memiliki anggota keluarga yang punya usaha.
Itu minimal ada yang bisa mengarahkan dia untuk berusaha," jelas Iskandar.
Syarat berikutnya, pegawai yang merupakan korban PHK juga tidak diwajibkan untuk memiliki usaha minimal tiga bulan dengan pelatihan selama tiga bulan sebagaimana diatur dalam Permenko Nomor 8 Tahun 2019.
"Di ketentuan ini, dengan KUR super mikro, bisa kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan butir 2 (punya program pendampingan, tergabung kelompok usaha atau anggota keluarganya punya usaha)," jelas Iskandar.
Syarat lain, pelaku usaha belum pernah menerima KUR.
Hal tersebut disyaratkan agar tidak terjadi moral hazard terhadap perbankan.
"Kita ingin membantu usaha-usaha mikro dari teman-teman yang terkena PHK, dari ibu-ibu rumah tangga yang ingin berusaha.
Kalau dia sudah pernah dapat kredit, ya jangan, langsung ditolak oleh lembaga penyalur dan bank," jelas dia.
• Siap-siap Penerimaan CPNS 2021 Dibuka Kembali, Perhatikan Formasi dan Kuota yang Disediakan
• Kalahkan Atletico Madrid, RB Leipzig ke Semifinal Liga Champions, Julian Nagelsmann Cetak Sejarah
• Hasil 8 Besar Liga Champions, Atletico Madrid Tersingkir, RB Leipzig Tantang PSG di Semifinal UCL
• Ramalan Zodiak Hari Ini Terbaru Jumat 14 Agustus 2020, Virgo Karantina Diri, Taurus Keras Kepala
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Ibu Rumah Tangga dan Korban PHK Dapat Kredit Bunga 0 Persen", "Ibu Rumah Tangga dan Korban PHK Akan Dapat Kredit Modal Kerja Maksimal Rp 10 Juta" dan "Punya Usaha Belum 6 Bulan, Bagaimana Cara Dapat Kredit Bunga 0 Persen?"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/cara-dapat-kredit-bunga-0-persen-bagi-irt-dan-korban-phk-yang-punya-usaha-belum-6-bulan-bisa-daftar.jpg)