ICW Desak Kejagung Cabut Pendampingan Hukum Jaksa Pinangki, Diduga Tersangkut Kasus Djoko Tjandra

ICW desak Kejagung cabut pendampingan hukum Jaksa Pinangki yang diduga tersangkut kasus Djoko Tjandra

Editor: Budi Susilo
Koleksi pribadi/dok Tribun Timur
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Status Jaksa Pinangki tersangka, diduga terima gratifikasi Rp 7 M terkait kasus Djoko Tjandra, kini ditahan di Rutan Salemba. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - ICW desak Kejagung cabut pendampingan hukum Jaksa Pinangki yang diduga tersangkut kasus Djoko Tjandra.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar mencabut pendampingan hukum terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"ICW mengecam pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Agung terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (18/8/2020).

Kurnia mengatakan tindakan Jaksa Pinangki yang bertemu dengan buronan Kejagung, yakni Djoko Tjandra, seharusnya dimaknai telah mencoreng Korps Adhyaksa itu sendiri.

"Sehingga yang bersangkutan tidak layak mendapatkan pendampingan hukum," tegasnya.

Danjen Kopassus Bongkar Kejinya Kelompok Mujahid Ali Kalora, Poso, Semua Jasad Korban Memilukan

Tjahjo Kumolo Bagikan Link Download Film Ilegal, Ini Sentilan Joko Anwar dan Reaksi Ernest Prakasa

2 Pasien Positif di Kukar Meninggal Dunia, Total Kasus Covid-19 Wafat di Tenggarong Menjadi 5 Orang

Terlebih lagi, menurut Kurnia, tindakan Jaksa Pinangki telah melanggar dua aspek sekaligus, yakni etika dan hukum. Etika karena Pinangki berpergian tanpa sepengetahuan atasan.

"Lalu pelanggaran hukum karena Jaksa Pinangki disangka telah menerima sejumlah uang dari Djoko Tjandra untuk turut mengurusi perkara di Mahkamah Agung," bebernya.

Kemudian, pendampingan hukum dikhawatirkan akan digunakan untuk melindungi Jaksa Pinangki dari jerat hukum.

Kurnia berujar, sejak awal ICW sudah menaruh curiga bahwa Kejagung akan 'memasang badan' saat oknum di internal lembaganya tersangkut kasus hukum.

"Hal ini bisa dilihat saat Kejaksaan mengeluarkan pedoman pemeriksaan Jaksa beberapa waktu lalu, yang mana menyebutkan bahwa upaya hukum terhadap Jaksa mesti mendapatkan izin terlebih dahulu dari Jaksa Agung," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung akan memberikan bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki yang tengah terbelit kasus korupsi.

Penasihat hukum itu ditunjuk langsung oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) untuk tersangka.

"Kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh PJI," kata Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (18/8/2020).

Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dari terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.

Ternyata 5 Jenis Teh ini Sangat Efektif untuk Bantu Turunkan Berat Badan, Salah Satunya Teh Hijau

NEWS VIDEO Wijin Mengaku Pernah Bertemu Gading Marten

Tracing Kontak Erat Tenaga Kesehatan yang Positif Corona, Sampel Swab 15 Orang Bakal Diperiksa

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved