INI Cara Dapat BLT Karyawan Swasta Rp 600.000, Jika Gajian Manual atau Tidak Lewat Transfer Bank
Ini cara dapat BLT karyawan swasta Rp 600.000, jika gajian manual atau tidak lewat transfer bank, segera lakukan hal berikut
TRIBUNKALTIM.CO - Ini cara dapat BLT karyawan swasta Rp 600.000, jika gajian manual atau tidak lewat transfer bank, segera lakukan hal berikut
Pemerintah akan segera mencairkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) untuk karyawan swasta dengan upah di bawah Rp 5 Juta sebesar Rp 600.000 per bulan.
Pencairkan BLT karyawan swasta Rp 600.000 ini melalui rekening masing-masing, lantas bagaimana jika gajian manual atau tidak lewat transfer bank, segera lakukan hal berikut
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek kepada karyawan swasta yang telah terdaftar sebagai peserta aktif.
Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) ini akan mulai dicairkan dalam beberapa hari ke depan ( bantuan karyawan 600.000).
Skemanya, subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta ini akan diberikan setiap dua bulan sekali.
• 3,7 Juta Rekening Belum Terdaftar Penerima BLT Karyawan Swasta di BPJS Ketenagakerjaan, Cek Namamu
• Jokowi Cairkan BLT Karyawan Swasta Akhir Agustus, Ada Syarat Uang Rp 600 Ribu Ditransfer ke Rekening
• Kapan Pencairan BLT Tenaga Honor? Jadi Penerima Atau Tidak, Pegawai Non PNS Bisa Cek Pakai Cara Ini
• Jokowi Cairkan BLT Karyawan Swasta 25 Agustus, Bagaimana Nasib Pegawai Honor? Menaker Beri Bocoran
Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima bantuan upah subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1,2 juta.
Syarat ketentuan penerima bantuan 600.000 dari pemerintah adalah karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan, dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.
Selain gaji bulanan di bawah Rp 5 juta, syarat untuk mendapatkan subsidi gaji Rp 600.000 ini yakni terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, dan bukan pegawai BUMN dan BUMN, serta bukan PNS.
Bagaimana jika gaji karyawan dilakukan secara manual dengan diberikan langsung tunai dari perusahaan ke karyawan, alias tak menggunakan transfer bank?
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, untuk mendapatkan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah, karyawan yang digaji manual harus segera membuat rekening bank untuk mencairkan subsidi gaji karyawan.
Karyawan bersangkutan bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk mendaftarkan nomor rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian diverifikasi.
"Gaji masih manual bisa ( terima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ), dibuatkan nomor rekening.
Kantor Cabang BP Jamsostek berkoordinasi dengan perbankan juga membantu di lapangan," jelas Utoh dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020).
• LENGKAP Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 6 Halaman 48 45 46 44 49 50 Buku Tematik Subtema 2 Pembelajaran 1