Indekos di Tenggarong Seberang Kerap Jadi Ajang Pesta Narkoba, Polisi Bekuk Pelaku Berstatus Pelajar

Polsek Tenggarong Seberang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat salah satu indekos yang kerap digunakan sebagai lokasi pesta narkoba.

HO/POLRES KUKAR
Tersangka kasus narkoba, IS (17) di Tenggarong Seberang (kiri) saat diamankan petugas dari Polsek Samarinda Seberang. IS masih berstatus sebagai pelajar. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONGPolsek Tenggarong Seberang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat salah satu indekos yang kerap digunakan sebagai lokasi pesta narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian memantau indekos yang dicurigai tersebut. Alhasil, saat mengunjungi lokasi, polisi melihat salah satu pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Pemuda tersebut masih berusia 17 tahun, dan masih berstatus sebagai pelajar.

“Di Desa Bangun Rejo RT 09, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Slamet Rijadi mendatangi alamat tersebut dan mendapati seorang laki laki berinisial IS. Dia tergesa gesa berusaha untuk menghindari kedatangan petugas,” kata Kapolsek   Tenggarong Seberang, Iptu I Made Suryadinata, Jumat (21/8/2020).

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap IS, tepat di genggaman IS polisi menemukan satu poket berisi narkoba jenis sabu.

“Diakui oleh pelaku bahwa barang tersebut adalah sabu miliknya didapat dari membeli dari seorang laki-laki yang bernama Dani alias Kentung di Tenggarong Seberang,” kata Made.

Baca juga: Traveler Ingin Wisata Arung Jeram, Inilah Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi

Baca juga: 47 Tenaga Medis RSKD Balikpapan Terpapar Covid-19, Manajemen Lakukan Tracing Hingga ke Keluarga

Saat ditanya polisi, pelaku mengaku narkoba jenis sabu tersebut akan dia gunakan untuk dirinya sendiri.

Made menjelaskan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas pengakuan tersebut kemudian oleh petugas, tersangka IS diamankan dan dibawa beserta barang bukti ke Polsek Tenggarong Seberang untuk diproses lebih lanjut,” kata Made. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved