Penjelasan Lengkap Badan Bahasa soal Kata 'Anjay' yang Lagi Ramai, Ingatkan Sisi Kebijakan Berbahasa

Berikut penjelasan lengkap Badan Bahasa soal kata anjay yang saat ini tengah ramai di media sosial, ingatkan sisi kebijakan berbahasa.

Penulis: Aro | Editor: Rita Noor Shobah
Freepik
Ilustrasi. Berikut penjelasan lengkap Badan Bahasa soal kata anjay yang saat ini tengah ramai di media sosial, ingatkan sisi kebijakan berbahasa. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut penjelasan lengkap Badan Bahasa soal kata anjay yang saat ini tengah ramai di media sosial, ingatkan sisi kebijakan berbahasa

Di media sosial,  penggunaan kata 'anjay' menjadi viral dan trending di media sosial, hingga Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA ) mengimbau masyarakat tidak lagi menggunakan kata 'anjay'.

Lantas, apa arti kata 'anjay' dan bagaimana sebaiknya penggunaannya, begini penjelasan lengkap Kepala Badan Bahasa, singgung soal kebijakan berbahasa

Komnas PA mengimbau masyarakat tidak lagi mengunakan kata 'anjay' karena dianggap bermuatan kekerasan verbal.

Dalam laman media sosialnya, Komnas Anak merilis imbauan agar khalayak berhenti menggunakan istilah atau kata 'anjay'.

"Jakarta, 29 Agustus 2020, untuk menjawab pertanayan dan pengaduan masyarakat kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak terkait sedang banyaknya perbincangan mengenai istilah "ANJAY" sehingga viral di media sosial," kutip TribunnewsBogor.com dari rilis yang beredar di akun @komnasanak, Sabtu (29/8/2020). 

Dalam rilis tersebut, ada beberapa bahasan terkait kata 'anjay'.

Khayalak diminta memperhatikan banyak hal sebelum mempergunakan kata 'anjay' dalam kalimat sehari-hari.

"Penggunaan istilah "ANJAY" harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat, dan makna,"

Jika kata 'anjay' dimaksudkan sebagai kata pengganti ucapan salut atau bermakna kagum atau suatu peristiwa serta tidak mengandung kekerasan atau bully, maka penggunaannya bisa dimaklumi alias tidak apa-apa.

Namun jika istilah 'anjay' digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang maka hal itu termasuk dalam salah satu bentuk kekerasan verbal yang dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.

"Oleh sebab itu harus dilihat perspektifnya, karena penggunaan istilah "anjay" sedang viral di tengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak," tulis Komnas Anak dalam rilis.

Rilis Komnas Anak soal imbauan pelarangan penggunaan kata anjay
Rilis Komnas Anak soal imbauan pelarangan penggunaan kata anjay (Instagram @komnasanak)

Sebagai kesimpulan, Komnas Anak pun meminta khalayak untuk memperhatikan makna dari kata 'anjay'.

Karenanya, Komnas Anak mengimbau agar publik tidak lagi menggunakan kata 'anjay' dalam kalimat sehari-hari.

 SERU! LENGKAP Klasemen MotoGp 2020, Jadwal Hari Ini Minggu 30 Agustus, MotoGP Live Streaming Youtube

 UPDATE - Jadwal MotoGp 2020 dan Link Live Streaming Trans 7, Eks Manajer Rossi Bahagia Marquez Absen

"Jika istilah anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang adalah salah satu bentuk kekerasan atau bully yang dapat dipidana.

Baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan, namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi. Sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved