RESMI, Bukan Hanya Tarif Listrik Turun, Catat Keringanan Lain PLN, 7 Kategori Pelanggan yang Dapat
Resmi, bukan hanya tarif istrik turun, catat keringanan lain PLN, 6 kategori pelanggan yang dapat
TRIBUNKALTIM.CO - Resmi, bukan hanya tarif istrik turun, catat keringanan lain PLN, 6 kategori pelanggan yang dapat.
Kementrian ESDM resmi membuat tarif listrik turun untuk pelanggan PLN di 6 kategori ini.
Sebelumnya, PLN sudah memberikan diskon tarif listrik, dan listrik gratis untuk pelanggan 900 VA dan 450 VA.
Adapun tarif listrik turun ini berlaku hingga akhir tahun nanti.
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN akan melaksanakan keputusan pemerintah tentang penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah.
Penetapan tarif listrik turun ini berlaku untuk periode Oktober-Desember 2020.
Dalam surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PLN, pemerintah menurunkan tarif listrik tegangan rendah dari semula Rp 1.467 per kWh, menjadi Rp 1.445 per kWh, atau turun Rp 22,58 per kWh.
• Leo Waspada Pesaing, Aries Tiba-Tiba Peduli Cinta, Ramalan Zodiak Lengkap, Rabu 2 September 2020
• Bocoran Bursa Transfer, Man City Siapkan Acara Perkenalan Messi, Deal dengan Barcelona Rp 12,2 T?
• Kabar Gembira, Pemerintah Jokowi Turunkan Tarif Listrik PLN 1.300 VA - 6.600 VA, Cek Masa Berlaku
• Tak Wajar, Keluarga Temukan Kejanggalan Kematian Eks Kepala BPN Denpasar, Bunuh Diri Pakai Pistol
Berikut daftar pelanggan PLN yang mendapatkan penyesuaian tarif listrik 2020 dari pemerintah ( tarif listrik PLN turun):
- R-1 TR 1300VA
- R-1 TR 2200 VA
- R-2 TR 3500 VA -
- 5500 VA
- R-3 TR 6600 VA
- B-2 TR 6600 VA -
- 200 kVA
Kebijakan penurunan listrik sebesar Rp 22,58 kWh dilakukan guna meringankan beban masyarakat karena terdampak pandemi virus corona ( covid-19).
"Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya," kata Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi dalam keterangan seperti dikutip Rabu (2/9/2020).
Diskon listrik Sebelunya, pemerintah memperluas penerima insentif tarif listrik pelanggan yang terdampak pandemi covid-19.
Pengurangan tagihan listrik antara lain pembebasan tagihan, diskon listrik, penghapusan biaya minimum, dan penghapusan abonemen.
Selain memperluas jangkauan pelanggan, periode pemberian insentif diperpanjang hingga Desember 2020. Total anggaran untuk program insentif tarif listrik tersebut sekitar Rp 15,39 triliun terhadap 33,6 juta pelanggan PLN.
Pelanggan PLN yang pertama kali menerima insentif tarif listrik gratis adalah golongan rumah tangga dengan daya 450 VA.
• Siap-Siap, Putra Amien Rais Berenang Jakarta - NTT, Give Away Jika PAN Reformasi Jadi, Ini Alasannya