Modusnya Meyakinkan, BPJamsostek Minta Calon Penerima BLT Rp 600 Ribu Waspada Penipuan dan Curi Data
Modusnya meyakinkan, BPJamsostek minta calon penerima BLT Rp 600 ribu waspada penipuan dan pencurian data
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Modusnya meyakinkan, BPJamsostek minta calon penerima BLT Rp 600 ribu waspada penipuan dan pencurian data.
15,7 juta karyawan swasta yang terdaftar di BPJamsostek diperkirakan akan menerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT) atau subsidi gaji.
Belakangan, BPJS Ketenagakerjaan mendapati indikasi percobaan penipuan kepada karyawan swasta calon penerima Bantuan Subsidi Upah tersebut.
Diketahui, di tahap II ini sebanyak 3 juta karyawan swasta akan menerima bantuan Rp 1,2 juta.
Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto mengimbau para penerima subsidi gaji dari pemerintah selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data.
• Jujur di ILC, Eks Kepala BAIS TNI Bongkar Betapa Cemburu Bintara - Tamtama ke Polri, Plesetkan NKRI
• Anggota Komisi VII Bongkar Efek Domino Penghapusan BBM Premium dan Pertalite, Jadi Beban Masyarakat
• Instruksi Terbaru Menaker Soal Pencairan BLT Karyawan Swasta Tahap II, Lebih Cepat dan Lebih Banyak
• Tak Ada Isolasi Mandiri, Anies Bakal Karantina Semua OTG covid-19 di Wisma Atlet, Jokowi Sudah Tahu
“Kami mendapati ada upaya pencurian data via media sosial dengan menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BPJamsostek.
Saya tegaskan bahwa syarat penerima BSU ini mutlak berdasarkan kriteria dari Permenaker 14 tahun 2020,” papar Agus di Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Ia menekankan, jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi, cukup menunggu dana ditransfer ke rekening.
Tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
"Jadi untuk wewenang pengkinian data terkait program BSU hanya dapat dilakukan oleh HRD perusahaan langsung ke sistem BPJamsostek," tutur dia.
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai program BPJamsostek dan BSU, masyarakat dapat mengakses akun media sosial resmi BPJamsostek @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram, @bpjstkinfo pada platform Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dimana keseluruhan akun tersebut sudah berstatus Terverifikasi.
“Kami sangat mengharapkan kerjasama semua pihak agar proses pengumpulan nomor rekening pekerja calon penerima BSU ini berjalan dengan lancar.
Agar dana BSU yang diterima para pekerja peserta BPJamsostek dapat dimanfaatkan dengan baik dan perekonomian Indonesia kembali normal,” ujar Agus.
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi: