Erick Thohir Terbitkan SE Baru, Arya Sinulingga Bocorkan Ada 12 Staf Ahli di 1 BUMN, Gaji 100 Juta

Erick Thohir terbitkan Surat Edaran baru, Arya Sinulingga bocorkan ada 12 staf ahli di 1 BUMN, gaji Rp 100 juta

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO/CAHYO ADI WIDANANTO
Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga bersama Walikota Balikpapan Rizal Effendi meresmikan laboratorium PCR RS Pertamina Balikpapan, Kamis (14/5/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO - Erick Thohir terbitkan Surat Edaran baru, Arya Sinulingga bocorkan ada 12 staf ahli di 1 BUMN, gaji Rp 100 juta.

Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan Surat Edaran baru soal pengangkatan staf ahli oleh BUMN dan anak usahanya.

Arya Sinulingga pun menjelaskan soal tujuan terbitnya Surat Edaran terbaru tersebut.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Staf Ahli Bagi Direksi BUMN.

Surat dengan nomor SE-9/MBU/08/2020 itu dikeluarkan pada 3 Agustus 2020 lalu.

Tak Kunjung Dapat BLT Rp 600 Ribu? Menaker Minta Perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, Caranya Mudah

 Dilecehkan 2 Politikus, Keponakan Prabowo Subianto Beri Respon Mengejutkan, Dianggap Kenormalan

 Viral Video Kendaraan Mewah Mobil Roda Tiga yang Dinaiki Paslon Ditilang Polisi, Plat Nomornya Unik

 Soal-soal SKB Tes CPNS 2019 Berbagai Formasi, dan Link Kisi-kisi Lengkap Materi Kompetensi Bidang

Potongan surat tersebut beredar di media sosial, salah satunya diunggah oleh mantan Sekretaris BUMN, Said Didu di akun twitternya, @msaid_didu.

Dilihat Tribunnews.com, Senin (7/9/2020), dalam surat itu, Erick Thohir menyatakan direksi BUMN dapat mengangkat staf ahli paling banyak lima orang.

Selain direksi, dilarang melakukan pengangkatan staf ahli.

Dijelaskan pula tugas staf ahli yakni memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi.

Untuk penghasilan, staf ahli mendapatkan honor paling banyak sebesar Rp 50 juta per bulan.

Selain honor tersebut, staf ahli dilarang menerima penghasilan lainnya.

Untuk masa jabatan, staf ahli diangkat untuk paling lama satu tahun dan masa jabatannya dapat diperpanjang satu kali.

Selain itu diatur pula ketentuan staf ahli tidak boleh merangkap jabatan sebagai:

- Staf ahli di BUMN lainnya

- Direksi atau Dewan Komisaris/ Dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved