Tak Kunjung Dapat BLT Rp 600 Ribu? Menaker Minta Perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, Caranya Mudah
Tak kunjung dapat BLT Rp 600 Ribu? Menaker minta perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, caranya mudah
TRIBUNKALTIM.CO - Tak kunjung dapat BLT Rp 600 Ribu? Menaker minta perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, caranya mudah.
Pemerintah sudah mencairkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) atau subsidi gaji sebanyak dua tahap kepada karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, masih banyak karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta yang belum mendapatkan Bantuan Subsidi Upah, tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun menyarankan perusahaan yang karyawannya belum mendapat BLT agar ke BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah, meminta pihak pemberi perusahaan agar proaktif membantu pekerja dalam proses pencairan subsidi gaji Rp 600.000 dalam program bantuan pemerintah, Bantuan Subsidi Upah (BSU).
• Dilecehkan 2 Politikus, Keponakan Prabowo Subianto Beri Respon Mengejutkan, Dianggap Kenormalan
• Viral Video Kendaraan Mewah Mobil Roda Tiga yang Dinaiki Paslon Ditilang Polisi, Plat Nomornya Unik
• Soal-soal SKB Tes CPNS 2019 Berbagai Formasi, dan Link Kisi-kisi Lengkap Materi Kompetensi Bidang
• Mulai Senin 7 September 2020 WNI Dilarang Masuk Malaysia, Ahli: Image Indonesia tak Aman Covid-19
"Kami imbau pemberi kerja atau perusahaan untuk membangun komunikasi dan dialog dengan para pekerja terkait data rekening pekerja," ujar Ida Fauziyah dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (7/9/2020).
Ia berharap perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, agar karyawan mereka yang menerima gaji bulanan di bawah Rp 5 juta bisa mendapatkan hak subsidi gaji karyawan.
"Guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga penyaluran subsidi gaji atau upah dan tepat sasaran," jelas Ida Fauziyah.
Pemerintah sudah mencairkan tahap pertama subsidi gaji Rp 600.000 dalam bantuan BPJS sejak 27 Agustus 2020.
Pencairan subsidi gaji karyawan ( BLT BPJS) dilakukan dilakukan bertahap hingga akhir September.
Sebagai informasi, pada pencairan BLT tahap pertama, program BLT BPJS ini belum seluruhnya diterima oleh pekerja yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan.
Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pekerja penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah.
Tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun.
"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," jelas Ida Fauziyah.