Ketua PDIP Kukar Tegaskan tak Ingin Ubah Komposisi Koalisi, Tetap Usung Edi Damansyah-Rendi Solihin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua PDI Perjuangan Kukar Solikin menegaskan, partainya sebagai inisiator pengusung Edi Damansyah-Rendi Solihin tidak ingin mengubah komposisi koalisi.

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kutai Kartanegara Solikin menegaskan, partainya sebagai inisiator pengusung Edi Damansyah- Rendi Solihin tidak ingin mengubah komposisi koalisi.

"Kalau kami dari PDIP tidak ada perubahan (komposisi koalisi), kami pengusung pertama kok," kata Solikin, Senin (7/9/2020).

Namun, hal tersebut Solikin tetap serahkan kepada Bakal Pasangan Calon Edi Damansyah.

"Kecuali Pak Edi Damansyah mengikhlaskan, kalau dari PDIP kami tetap," kata Solikin.

Diberitakan sebelumnya, pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar di Pilkada Kukar akan diperpanjang sebab hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kukar hingga akhir pendaftaran, Minggu (6/9/2020).

Pada masa perpanjangan, bakal pasangan calon yang telah mendaftar dan berkasnya diterima, dapat mengubah komposisi koalisi atau gabungan partai politik pengusung.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Kukar Nofand Surya Gafilah, Senin (7/9/2020).

Nofand Surya Gafilah menjelaskan, pada 6 September kemarin, KPU RI telah mengirim surat penjelasan penundaan tahapan dengan nomor surat 742/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020.

Terkait Pilkada Kukar, dalam surat tersebut ada poin penjelasan bahwa pada pasal 102 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18 tahun 2019 tentang perubahan kedua PKPU nomor 3 tahun 2017.

Di mana, pada pasal 102 ayat (2) huruf b, dijelaskan bahwa bakal pasangan calon, khusus di Kukar dalam hal ini Edi Damansyah- Rendi Solihin, dapat kembali mendaftar dengan komposisi partai politik gabungan yang berbeda.

Baca juga: Seorang Mekanik di Berau Ditangkap Polisi, Rumahnya Digeledah Ditemukan 27,93 Gram Sabu

Baca juga: Dilecehkan 2 Politikus, Keponakan Prabowo Subianto Beri Respon Mengejutkan, Dianggap Kenormalan

"Bahkan koalisi berbeda, dia bisa saja memecah satu koalisi diberikan ke orang lain, dengan catatan dia mendaftarkan kembali dan wajib memperbarui syarat Pencaloanan dan Daftar Riwayat Hidup (formulir BB.2-BKWK)," kata Komisioner KPU Kukar Nofand Surya Gafilah, Senin (7/9/2020).

Artinya, jika Edi Damansyah-Rendi Solihin akan mengubah komposisi koalisi, di mana ada partai politik yang dipersilakan mengubah arah dukungan, jika syarat minimal memenuhi, hal tersebut akan membuka bakal pasangan calon lainnya untuk mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran.

"Tapi mereka juga boleh tidak membongkar, itu terserah mereka. Tidak ada intervensi dari KPU. Kami hanya menjelaskan regulasi yang berlaku," kata Nofand Surya Gafilah. (*)

Berita Terkini