1,77 Juta Karyawan tak Penuhi Syarat Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Beberkan Penyebabnya

hingga sekarang belum semua karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan bantuan.

Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi BP Jamsostek menyebut sebanyak 1,77 juta data peserta yang diajukan untuk menerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000 yang tidak memenuhi kriteria 

TRIBUNKALTIM.CO - Pencairan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) untuk karyawan swasta telah dilakukan sejak akhir Agustus kemarin.

Namun hingga sekarang belum semua karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan bantuan.

Ada beberapa penyebab mengapa  subsidi gaji Rp 600.000 itu tak kunjung cair.

BP Jamsostek menyebut sebanyak 1,77 juta data peserta yang diajukan untuk menerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000 yang tidak memenuhi kriteria Permenaker 14 Tahun 2020.

Data pekerja tersebut kemudian dikembalikan ke perusahaan untuk dikonfirmasi ulang lantaran pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau BLT BPJS harus tepat sasaran.

Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto, mengatakan data yang tidak memenuhi kriteria ini bukan berarti tidak terpakai, tapi bisa digunakan sebagai pengkinian data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami memberikan apresiasi kepada pihak pemberi kerja atau perusahaan karena telah bekerja sama dengan baik dalam melakukan pengkinian data peserta untuk mendukung program BSU dari pemerintah,” tutur Agus dikutip dari Antara, Rabu (9/9/2020).

 Ramalan Zodiak Cinta Rabu 9 September 2020, Cancer Kesulitan Gunakan Mantra, Virgo Wajib Waspada

 Cara Daftarnya Mudah, Jokowi Resmi Perpanjang Kartu Prakerja, BLT BPJS, Bantuan UMKM, BST 500 Ribu

 Ponsel Rizky Billar Diperiksa, di Galeri Foto, Ada Foto Romantis Bareng Lesty Kejora, Momen Apa Nih?

 SOSOKNYA TERKUAK! Biodata Isabella Guzman yang Tega Bunuh Ibu Sendiri Lalu Senyum-senyum, Alasannya?

Sementara untuk data yang tidak lolos validasi Bank, BP Jamsostek akan mengembalikan data nomor rekening kepada pemberi kerja atau perusahaan peserta untuk dilakukan konfirmasi ulang penerima subsidi gaji karyawan.

Ia berujar, BP Jamsostek terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan pencairan BLT bantuan BPJS, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020.

"Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang memerlukan konfirmasi ulang," ujar Agus, dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Ada 1,77 Juta Pekerja Belum Penuhi Kriteria Penerima Subsidi Gaji".

Upaya lainnya yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan data peserta yang berhak atas BSU adalah dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) secara personal kepada para pekerja dengan potensi lolos kriteria Permenaker 14/2020.

SMS ini disampaikan pada peserta yang telah berhenti bekerja dan mencairkan Jaminan Hari Tua-nya, namun masih tercatat peserta aktif pada 30 Juni 2020.

“Dalam beberapa hari terakhir banyak pekerja yang menanyakan perihal SMS yang masuk pada telepon seluler mereka yang isinya meminta peserta untuk masuk ke dalam tautan situs resmi BP Jamsostek. Kami persilakan untuk para pekerja agar mengupdate data mereka melalui tautan tersebut,” ujar Agus.

Dia menyatakan tautan yang dikirimkan kepada masing-masing peserta merupakan tautan unik yang hanya bisa diakses oleh peserta yang menerima SMS berisi tautan dimaksud.

Agus juga mengimbau kepada masyarakat pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved