2 Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8, Bisa Online di www,prakerja.go.id Atau Offline di Disnaker

2 cara daftar Kartu Prakerja gelombang 8, bisa online di www,prakerja.go.id atau offline di Disnaker

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Instagram prakerja.go.id
Ilustrasi. Cara daftar Prakerja gelombang 8 online, jika sudah 3x gagal segera buat surat pernyataan gagal prakerja dan kirim melalui kepesertaan@prakerja.go.id. 

TRIBUNKALTIM.CO - 2 cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 8, bisa online di www,prakerja.go.id atau offline di Disnaker.

Pemerintah kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8.

Para korban Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK bisa kembali mendaftarkan diri.

Login www.prakerja.go.id, untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 8.

Pendaftaran Kartu Prakerja memasuki gelombang 8 dan telah dibuka mulai Kamis (10/9/2020).

Pengumuman pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8 itu disampaikan melalui akun instagram Prakerja, @prakerja.go.id.

Perut Zaskia Gotik Jadi Sorotan saat Istri Sirajuddin Mahmud Pamer Video Turun dari Helikopter

Daftar ONLINE Ditutup, Cara Baru Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta dan Syarat Pengajuan Bantuan UMKM

Jakarta PSBB Penuh Lagi, 3 Menteri Jokowi Langsung Sorot Anies Baswedan, Kompak Pakai Alasan Ekonomi

Jerinx SID Ciptakan 2 Lagu di Penjara: Sabda Bawah Tanah dan Langgam Juang, Liriknya Membakar Jiwa

Dengan dibukanya pendaftaran, Anda yang belum mendaftar atau yang gagal di gelombang sebelumnya bisa mulai mendaftar kembali.

Tak berbeda jauh dengan gelombang sebelumnya, dalam Kartu Prakerja gelombang 8 ini tersedia 800 ribu kuota.

Untuk mendaftar Kartu Prakerja, calon pendaftar harus memenuhi tiga syarat yakni WNI, berusia minimal 18 tahun dan tidak sekolah/kuliah.

Selain itu, sejumlah profesi tidak diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja yakni:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Pemegang Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif dengan total Rp 3,55 juta.

Rinciannya, sebesar Rp 1 juta dalam bentuk voucher untuk membeli pelatihan.

Kemudian insentif sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan sebesar Rp 600.000 selama empat bulan diberikan setelah peserta menyelesaikan pelatihan.

Setelah itu, sisanya sebesar Rp 150 ribu, diberikan setelah peserta melakukan pengisian survei untuk tiga kali survei.

Berikut ini panduan mendaftar Kartu Prakerja gelombang 8 mulai dari membuat akun hingga mengikuti tes:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved