Baru Kena PHK, Pria di Balikpapan Nekat Congkel Rumah Orang, Lalu Sikat Handphone dan Uang
Mengaku bingung lantaran kehilangan pekerjaan setelah mengalami pemutusan hubugan kerja (PHK) di tempat kerja sebagai buruh kelapa sawit, seorang pria
Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Mengaku bingung lantaran kehilangan pekerjaan setelah mengalami pemutusan hubugan kerja (PHK) di tempat kerja sebagai buruh kelapa sawit, seorang pria di Kota Balikpapan bernama Oktavianus (40), nekat melakukan tindak pidana pencurian.
Pria asal NTT itu mencungkil sebuah rumah di Jl Mulawarman, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur beberapa waktu lalu.
Di sana, tersangka mencongkel rumah milik Khairuddin (50) kemudian berhasil masuk melalui jendela dan mencuri dua unit handphone yang sedang di-charge dekat televisi.
"Pencurian di wilayah Manggar Baru. Pelakunya bernama Oktavianus. Penangkapan kami lakukan berdasarkan informasi dari saksi kami tangkap di RT 32 Kelurahan Manggar Indah tanggal 27 Agustus 2020 sekitar jam 02.00 subuh," kata Panit Jatanras Polsek Balikpapan Timur, Aiptu Abdul Rahman saat kegiatan pers rilis di Mapolsek Balikpapan Timur, Jumat (11/9/2020).
Lebih lanjut Aiptu Abdul Rahman menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang mengaku kehilangan sejumlah uang serta 2 unit handphone Setelah rumahnya dicongkel maling dini hari tadi.
Berbekal laporan tersebut jajaran tim crocodile opsnal Polsek Balikpapan Timur langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama tim crocodile berhasil menangkap tersangka setelah sebelumnya menjalani serangkaian interogasi dan pemeriksaan.
Selain mencuri HP, tersangka juga berhasil membawa kabur uang senilai jutaan rupiah dan kemudian uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk berfoya-foya dan minum-minuman keras.
"Uang lima juta juga digunakan untuk foya-foya dan minum-minum keras. Sebelumnya korban pernah bekerja di kebun Kilo 38 tapi karena ada pengurangan dan gaji tidak sesuai harapan sehingga dia berhenti," ujarnya.
Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita 2 unit handphone Android yang rencananya oleh tersangka akan dijual.
Baca juga: Zuraida Hanum Dihukum Mati Lantaran Membunuh Hakim PN Medan, Kini Kehilangan Hak Asuh Anak
Baca juga: Peneliti Unmul Temukan Obat Penghambat Covid-19, Berasal dari Madu Kelulut, Riset Didanai Jepang
Sementara itu saat diinterogasi petugas tersangka mengaku terpaksa melakukan tindak pencurian tersebut lantaran dirinya terkena PHK dari tempat dia bekerja.
"Pas lewat pulang ke rumah. Lorongnya kan samping. Karena keadaan terpaksa juga. Saya congkel pakai obeng.
Kemarin kerjanya di ITCI, karena di atas tidak sesuai dengan gaji yang dijanjikan, pake minum dan mabok," kata tersangka Oktavianus.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara. (*)
