Gegara tak Gunakan Masker Diberi Sanksi Sosial, Warga Samarinda Mengaku Jera

Salah seorang warga Samarinda yang sempat mendapatkan hukuman sosial, mengaku jera tidak menggunakan masker.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Warga saat diberikan sanksi sosial, menyapu daun - daun kering, di tepi jalan Gajah Mada, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (16/9/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Salah seorang warga Samarinda yang sempat mendapatkan hukuman sosial, mengaku jera tidak menggunakan masker.

Diketahui bahwa disaat aparat gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP serta dari Dinas Perhubungan, melakukan pendisiplinan bagi pengendara yang tidak menggunakan masker, di jalan Gajah Mada, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (16/9/2020).

Didapat beberapa masyarakat Kota Tepian yang tidak menggunakan masker disaat berkendara.

Salah satunya, Muhammad Rijal. Dirinya yang mengaku kelupaan membawa maskernya saat bepergian, dan kedapataan oleh aparat yang sedang melakukan razia pendisiplinan.

Baca Juga:Disiplinkan Pengendara Tidak Gunakan Masker, Aparat Beri Sanksi Sosial Membersihkan Daun-daun Kering

Baca Juga:Masker Buff dan Scuba Kurang Maksimal Tangkal Covid-19, Satgas Penanganan Corona Angkat Bicara

"Saya lupa bawa masker, sehingga tadi saya disuruh bersih-bersih di daerah sini. Saya jera," ujarnya saat diwawancarai awak media seusai dikenakan sanksi.

Tak ingin terjadi kepada orang lain, dirinya pun menghimbau kepada masyarakat agar jangan lupa menggunakan protokol kesehatan.

"Untuk keselaman kita bersama juga lah, terutama di Samarinda Covid-19 semakin parah. Kalau bisa kurangi nongkrong - nongkrongnya juga," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan lakukan pendisiplinan kepada pengendara yang tidak gunakan masker, di jalan Gajah Mada, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (16/9/2020).

Tim gabungan tersebut yaitu dari Polri, TNI, Satpol PP dan juga dari Dinas Perhubungan Samarinda.

Tidak hanya melakukan razia bagi pengendara yang tidak menggunakan masker, mereka juga melakukan sosialisasi penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Samarinda.

Menurut Kompol Erick Budi Santoso Kabag Ops Polresta Samarinda, menyebutkan peningkatan Covid-19 yang tinggi di Kota Samarinda, sehingga ditetapkan sebagai zona merah.

Terhitung hingga saat ini yang terpapar Covid-19 berjumlah ada 1600 orang, serta yang meninggal ada 81 orang.

"Sehingga perlu langkah konkrit dari kita semua, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ucapnya saat diwawancarai Tribunkaltim.co, Rabu (16/9/2020).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved