Pernah Lakukan Hal Ini di Bank, Pelaku UMKM Tak Bakal Dapat BLT Rp 2,4 juta

Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi banyak UMKM yang tidak mendapatkan BLT sebesAr Rp 2,4 juta karea pernah lakukan hal inI di bank 

TRIBUNKALTIM.CO - Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah  ( UMKM ) bakal mendapatkan Bantuan LangsungTunai ( BLT ) dari pemerintah

Bantuan yang dikucurkan di masa pandemi Corona itu sebesar Rp 2,4 juta  

Namun hanya pelaku UMKM yang dianggap memenuhi syarat saja yang bakal menerima bantuan

Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Oleh karena itu banyak UMKM yang tidak mendapatkan bantuan tersebut.

Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM Nurul Rahman mengatakan, bantuan tersebut memang hanya diperuntukkan bagi para UMKM yang belum pernah mengajukan pinjaman apapun di bank.

"Bantuan Presiden untuk mikro yang Rp 2,4 juta itu mungkin masih banyak yang belum tahu kenapa susah untuk mendapatkannya. Sebenarnya tidak susah. Bantuan-bantuan usaha mikro memang diperuntukkan bagi mereka yang memang belum ada akses ke bank," ujarnya dalam webinar virtual, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

 DPR Anggap Scuba dan Buff Tidak Aman, Ternyata Pakai Masker Lama Bisa Sebabkan Efek Samping Serius

 Kombinasi Messi Coutinho Bawa Barcelona Menang atas Girona 3-1, Ronald Koeman Turunkan Skuad Terbaik

 Faisal Basri Sebut Nama Anthony Fauci di Mata Najwa, Mengapa Disandingkan dengan Airlangga dan Luhut

 Ahok Janji Jaga Pesan Erick Thohir, Akui tak Bisa Diadu Domba meski Sudah Bongkar Aib Pertamina

Anang sapaan akrabnya memastikan, UMKM yang telah mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) ke bank tidak bisa mendapatkan BLT Rp 2,4 juta.

"Jadi ini benar-benar bagi UKM yang memang selama ini tidak bisa melakukan aksesibilitasnya ke perbankan. Itu kami lakukan bantuannya melalui BPUM (Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro)," kata dia.

Pada 24 Agustus lalu, Presiden Jokowi telah resmi meluncurkan bantuan modal kerja untuk pelaku UMKM yang diberi nama Bantuan Presiden (BanPres) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menjelaskan, skema pencairan dana bantuan untuk pelaku usaha mikro tersebut sangat sederhana yakni melalui rekening bank masing-masing.

Teten mengatakan, dana bantuan pemerintah ini akan menyasar semua sektor UMKM di seluruh Indonesia, termasuk di pelosok-pelosok daerah yang belum tersentuh perbankan.

Bahkan ucap dia, UMKM yang belum memiliki rekening bank pun akan dibuatkan rekening baru.

Cuma Bisa Secara Manual, Simak Cara Daftar BLT UMKM

BLT  kepada pelaku UMKM diberikan pemerintah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di masa pandemi Corona.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved