Pilkada Serentak 2020

Jadwal Kampanye Pilkada Serentak 2020, Mendagri Tito Karnavian Bolehkan Konser Musik via Virtual

Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian masih memperbolehkan penyelenggaraan konser pada tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020

Editor: Budi Susilo
DOK TRIBUNKALTIM.CO
KESIAPAN PILKADA - Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada Rapat Koordinasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 dan Pengarahan Gugus Tugas Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur di Ballroom Mahakam, Hotel Novotel Balikpapan, Sabtu (18/7/2020). Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian masih memperbolehkan penyelenggaraan konser pada tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA -  Jadwal kampanye Pilkada Serentak 2020, Mendagri Tito Karnavian masih bolehkan konser musik via virtual.

Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian masih memperbolehkan penyelenggaraan konser pada tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020.

Namun, ia menegaskan penyelenggaraan konser musik yang diperbolehkan dalam hal ini adalah yang dilakukan secara virtual.

“Sabtu besok, masuk masa kampanye, konser dan lain-lain saya minta nggak ada. Boleh konser, boleh musik, tapi virtual. (Konser) fisik, tidak (boleh)," kata Tito dalam Rakor Penyelenggaraan Pilkada secara virtual, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan

Sebelumnya eks Kapolri itu pernah mengungkapkan keberatan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memperbolehkan konser saat kampanye Pilkada Serentak 2020.

Oleh karena itu pihaknya membuat surat langsung kepada KPU terkait keberatan tersebut.

"Saya tidak setuju ada rapat umum, konser apalagi, saya tidak sependapat maka saya membuat surat langsung ke KPU," kata Tito Karnavian.

Ia menegaskan kerumunan yang melibatkan massa banyak di setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada Serentak 2020 ), terutama saat kampanye harus dibatasi.

"Apapun bentuknya, harus dibatasi semaksimal mungkin," katanya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini, Rabu 23 September 2020, Sepanjang Hari Hujan dan Berawan

Baca Juga: Presiden Xi Jinping dalam Sidang Majelis Umum PBB Sebut China Tidak Berniat Perang Dingin atau Panas

Kemendagri merasa keberatan jika ada kerumunan massa, namun bukan berarti secara umum ia melarang atau membatasi semua kerumunan massa.

Karena menurutnya itu akan menguntungkan petahana Pilkada dan akan membuat non-petahana merasa dirugikan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved