Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data BKN dengan data yang dimiliki instansi masing- masing.
Hal ini untuk memastikan peserta telah lulus mengikuti tiga kali formasi.
Lebih lanjut, verifikasi dilakukan untuk mengindari potensi kecurangan yang dilakukan oleh instansi.
Oleh karena itu, BKN mewajibkan instansi membuat SPTJM untuk disampaikan pada BKN.
Pelaksanaan SKB ini akan diadakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 yang ketat.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepala BKN Ingatkan CPNS Tidak Otomatis Jadi PNS, Ini Alasannya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/09/28/180219726/kepala-bkn-ingatkan-cpns-tidak-otomatis-jadi-pns-ini-alasannya.