Jika wawancara pada tahun sebelumnya dilaksanakan secara tatap muka, tahun ini apabila perkembangan Corona masih mengkhawatirkan maka teknis seleksi akan menggunakan aplikasi virtual.
“Untuk tahun ini, wawacara tatap muka hanya akan dimungkinkan pada zona wilayah yang dinyatakan aman,” ungkapnya.
Terkait ketentuan pendanaan, ia menjelaskan perubahan kebijakan yang perlu dicermati.
Pertama, beasiswa akan dikurangi/dipotong sebesar 5% dari keseluruhan biaya yang diberikan apabila mahasiswa memperoleh IPS kurang dari 3,00 untuk jenjang S1, dan 3,25 untuk jenjang S2/S3.
Kedua, penerima Beasiswa Unggulan yang memperoleh IPS kurang dari 3,00 pada program S1
Atau IPS kurang dari 3,25 pada program S2/S3 secara berturut-turut selama 2 (dua) semester dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai penerima beasiswa.
Selain itu, penerima Beasiswa Unggulan dapat dikenai sanksi pengembalian dana beasiswa yang diterima ke kas negara apabila menerima beasiswa dari sumber lain dengan komponen beasiswa yang sama;
Pindah Perguruan Tinggi dan/atau program studi; berhenti dalam pendidikan; dan/atau mengundurkan diri sebagai penerima BU.
Penanggung Jawab Program Beasiswa Unggulan Tahun 2006-2019, Musa Yosep mengingatkan agar calon pendaftar memperhatikan seluruh informasi program ini dengan saksama.
“(Diawali) membaca, menyiapkan dokumen, dan jangan terburu-buru men-submit. Mahasiswa harus betul-betul menyiapkan dokumennya," kata dia.
Informasi lebih lanjut, mahasiswa dapat mengakses ke laman: beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id.
Jika ada pertanyaan silakan disampaikan melalui email: beasiswa.unggulan@kemdikbud.go.id atau hotline: 0821 6755 6665.
Dikutip dari laman beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id, Beasiswa Unggulan terbagi menjadi dua, yaitu beasiswa masyarakat berprestasi dan beasiswa pegawai kemendikbud.
1. Beasiswa Masyarakat Berprestasi
Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi merupakan beasiswa dalam negeri untuk jenjang Sarjana, Magister dan Doktoral.
Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi dapat diikuti oleh calon mahasiswa yang sudah memiliki surat diterima di perguruan tinggi maupun mahasiswa yang sudah melangsungkan perkuliahan maksimal semester 2 pada saat mendaftar.
Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi diberikan kepada masyarakat yang:
- berprestasi tingkat internasioanl dan/atau nasional
- berkontribusi kepada daya saing bangsa disegala bidang
Persyaratan Umum:
- diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi tingkat internasional dan/atau nasional;
- mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;
- tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain; dan
- diterima pada perguruan tinggi terakreditasi.
2. Beasiswa Pegawai Kemendikbud
Beasiswa Pegawai Kemendikbud merupakan pemberian beasiswa kepada PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melanjutkan pendidikan Magister atau Doktor di dalam atau di luar negeri melalui mekanisme tugas belajar.
Program Beasiswa ini dapat dilaksanakan secara Individu yang diusulkan oleh unit utama atau bersifat kolektif berdasarkan kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Beasiswa ini tidak dapat diikuti oleh Pegawai pelajar on-going.
Persyaratan Umum:
- Pegawai Kemendikbud;
- diusulkan oleh pimpinan eselon II unit kerja
- mendapatkan persetujuan penugasan untuk belajar sesuai peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul Hore! LPDP 2020 segera dibuka, catat tanggal pendaftarannya dan di Tribun Jogja berjudul Pengumuman! Kemendikbud Buka Program Beasiswa Unggulan 2020. Simak Syarat dan Ketentuannya