Syarat Dapat Subsidi dan Token Listrik PLN Gratis, Oktober Sudah Bisa Diklaim, Caranya Mudah
Pemerintah memberikan berbagai keringanan pada masa pandemi virus corona, termasuk beban listrik kelompok pelanggan yang ditentukan.
TRIBUNKALTIM.CO - Subsidi dan token listrik gratis bulan Oktober sudah bisa diklaim.
Apa saja syarat agar bisa mendapat subsidi atau listrik gratis ini?
Seperti diketahui sejak wabah Virus Corona masuk Indonesia, Pemerintah memberikan berbagai keringanan.
Salah satu di antaranya adalah mengurangi beban listrik kelompok pelanggan yang ditentukan.
• Cara Bikin Kartu Keluarga Sejahtera untuk Dapat Bansos Rp 500.000, LOGIN cekbansos.siks.kemsos.go.id
• Daftar Penerima Bantuan UMKM, 9 Juta Orang Sudah Dapat, Sisa Kuota 2,3 Juta Pengusaha, Buruan Daftar
• Ikon Calon IKN Penajam Tower Bakal Dibangun Tahun Depan, Ini Lokasi yang Ditetapkan
• PENGUMUMAN Prakerja Gelombang 10, Lolos atau Tidak, Cek Dashboard prakerja.go.id, Begini Jika Gagal
Pada hari ini, Kamis (1/10/2020), subsidi dan token listrik gratis bulan Oktober 2020 sudah bisa kembali diklaim.
Subsidi listrik diberikan untuk pelanggan rumah tangga, serta usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM).
Apa syarat untuk mendapatkannya? Dan bagaimana cara mengeceknya?
Namun, subsidi tersebut tidak diberikan untuk semua golongan listrik, tetapi hanya golongan tertentu.
Sebelum melakukan klaim, cek dulu apakah Anda termasuk dalam kategori pelanggan yang mendapatkan token listrik gratis dan subsidi listrik.
Rumah tangga
Sejak April 2020 lalu, pemerintah telah memberikan insetif atau subsidi tarif listrik kepada golongan listrik rumah tangga dengan daya 450 V.
Untuk golongan ini, pemerintah menggratiskan seluruh tagihan listrik hingga Desember 2020 mendatang.
Selain itu, subsidi listrik juga diberikan kepada golonga rumah tangga dengan daya listrik 900 VA berupa diskon 50 persen.
Berikut rincian pelanggan listrik yang dapat gratis atau diskon:
R1/450 VA (gratis)