Pengusaha Medan Ditahan di Polda Sumut, Tipu Adik hingga Rp 4 M, Berawal dari Kos-kosan Digadaikan

Seorang pengusaha Medan ditahan di Polda Sumut gara-gara tipu adiknya hingga Rp 4 M, berawal dari kos-kosan digadaikan, untuk beli rumah mewah

Editor: Amalia Husnul A
Tribun Medan / doc
Mapolda Sumut. Seorang pengusaha Medan ditahan di Polda Sumut gara-gara tipu adiknya hingga Rp 4 M, berawal dari kos-kosan digadaikan, untuk beli rumah mewah 

TRIBUNKALTIM.CO - Seorang pengusaha Medan ditahan di Polda Sumut gara-gara tipu adiknya hingga Rp 4 M, berawal dari kos-kosan digadaikan, untuk beli rumah mewah

Akibat diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap adik sendiri, seorang pengusaha Medan ditahan di Polda Sumatera Utara ( Sumut ).

Kejadian ini bermula dari lahan yang diatasnya berdiri kos-kosan, digadaikan lalu dibelikan rumah mewah untuk dirinya sendiri, hingga adik pengusaha tersebut rugi sekitar Rp 4 M. 

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penahanan terhadap pengusaha PT Pusaka Abadi Makmur, TA alias A Huat (52) dalam kasus dugaan penipuan.

TA diduga melakukan penipuan terhadap adik sepupunya, Ali Sutomo kurang lebih Rp 4 miliar.

TA sendiri tinggal secara berpindah-pindah yakni di Komplek Cemara Asri, komplek Mediterranean Cluster, dan di Jalan Sempurna Desa Perdamaian Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Hati-hati Penipuan Online, Kapolsek Sungai Pinang Samarinda Imbau Masyarakat Jangan Mudah Percaya

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Online, Gunakan Hasil Kejahatan untuk Judi Online, Begini Modusnya

Baru Datang dari Yogyakarta Buronan Kasus Penipuan Rp 4,6 Miliar Langsung Diciduk Kejari Purwokerto

Modusnya Meyakinkan, BPJamsostek Minta Calon Penerima BLT Rp 600 Ribu Waspada Penipuan dan Curi Data

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Irwan Anwar ketika dikonfirmasi awak media membenarkan penahanan tersangka TA

"Benar, ditangani Subdit II, sekarang ditahan," kata Kombes Irwan Anwar, Minggu (4/10/2020).

Penangkapan terhadap TA merupakan tindak lanjut dalam kasus penipuan atas laporan pengaduan Ali Sutomo sesuai bukti laporan No.LP/34/I/2020/Sumut/SPKT "I" tanggal 9 Januari 2020.

Ali Sutomo mengatakan, dirinya menjual sebidang lahan yang di atasnya ada bangunan kos-kosan di Jalan Gajah Mada Medan sebesar Rp 16 miliar.

Kemudian TA diduga menggadaikan lahan berikut bangunan itu ke Bank Danamon melalui PT PAM sebesar Rp 16 miliar.

Akan tetapi, ia membayarkan kepada korban sebesar Rp 11.820.000.000 dan tersangka berjanji sisanya sebesar Rp 4.180.000.000 akan dibayarkan kemudian.

"Tapi, saya bolak-balik menagih sisa utangnya tidak kunjung mau membayar dengan alasan macam-macam.

Karena saya merasa telah ditipu, akhirnya saya melaporkan TA ke Polda Sumut dan tersangka sudah sekitar 1 minggu mendekam di RTP Mapolda," sambungnya.

 TERBARU Ramalan Zodiak Cinta Pekan Ini 5-11 Oktober 2020 Leo Hindari Konflik, Gemini akan Terpesona

 Hasil dan Klasemen Liga Italia, Juventus vs Napoli Batal, Catatan Sempurna AC Milan dan Atalanta

 Klasemen Liga Inggris, Poin Sempurna Everton Kokoh di Puncak, Man United Terpuruk di Papan Bawah

 Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Kapan Mulai Dibuka? Cek Nomor Layanan Masyarakat Prakerja

Terkait kasus tersebut, korban menduga uang sisa utang tersangka itu digunakan untuk membeli rumah mewah di Komplek Cemara Asri dan untuk kebutuhan.

Emas eijadikan imitasi

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved