Polri Tegas! Copot Perwira Berpangkat AKP dari Jabatan Kasat Intel, Gelar Resepsi Nikah Saat Pandemi

Entah sengaja atau tidak tahu, oknum perwira polisi di jajaran Polres Serdang Bedagai menggelar resepsi pernikahan di Labuhanbatu saat pandemi

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUN NETWORK
Ilustrasi pernikahan 

TRIBUNKALTIM.CO, MEDAN - Entah sengaja atau tidak tahu, oknum perwira polisi di jajaran Polres Serdang Bedagai menggelar resepsi pernikahan di satu gedung di Labuhanbatu saat pandemi.

Oknum perwira polisi di jajaran Polres Serdang Bedagai itu berpangkat Ajun Komisari Polisi (AKP) berinisial BVP kini dibebastugaskan karena menggelar resepsi pernikahan di salah satu gedung di Kabupaten Labuhanbatu, saat pandemi Covid-19.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Minggu (4/10/2020) mengatakan, saat ini Bidang Propam telah menangani kasus tersebut.

"Awalnya beredar video resepsi pernikahan saat pandemi, kemudian kita mengecek kebenaran dan ternyata benar kalau yang menggelar resepsi pernikahan itu anggota Polri," ungkapnya.

Baca juga; Penyesalan Mendalam Dandim 0907 Tarakan, Anak Buahnya Cacat Permanen Saat Terjun Payung

Baca juga; Makna HUT TNI Bagi Dandim 0907 Tarakan, Kenang Perjuangan Para Pendiri TNI

Diberi Sanksi

Dikatakannya, atas temuan tersebut, pihak Propam Polda Sumut pun langsung memanggil oknum berinisial BVP itu untuk diperiksa.

Menurutnya, oknum Polri jebolan Akpol itu dinilai melanggar maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

"Nantinya anggota tersebut akan menjalani sidang disiplin," jelasnya.

Saat ini kata Tatan, pihaknya sudah memberikan sanksi sementara terhadap personel tersebut. Sanksi itu berupa membebaskantugaskannya dari jabatannya sebagai Kasat Intel.

"Sudah dibebastugaskan dari jabatannya. Penggantinya siapa, belum. Nanti kita informasikan," ujarnya.

Baca juga; Pasien Baru Pertama Kena Ispa Harus Diwaspadai, Ini Pesan Kemenkes Buat Puskesmas

Baca juga; Pencairan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5, Menaker: 5 Oktober, Kita Serahkan ke KPPN

Tamu Undangan dan Pengantin tak Pakai Masker

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved