Ia pun mengaku kaget mengetahui bahwa UU Omnibus Law beberapa waktu lalu disahkan oleh DPR RI. Ia tak menyangka proses pengesahan bisa sesingkat itu. Kendati tak ada hirarki kelembagaan antara DPR RI dan DPRD Kabupaten/Kota, namun Agus Haris cukup tahu bahwa mekanisme pengesahan UU melewati beberapa tahapan yang tak begitu cepat.
"Kami kaget senin sore, nonton TV, saya pikir masih rancangan, masih di Balegnas, belum masuk tingkat pembahasan untuk dilakukan pengambilan keputusan secara kolektif," bebernya.
Ia mengimbau kepada mahasiswa dan buruh agar tetap mengedepankan aspek kesehatan apabila berniat melakukan aksi lanjutan. Selain itu tetap kondusif dan tak anarkis.
Baca Juga: Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi
Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku
Baca Juga: BERITA FOTO Demo Tolak UU Cipta Kerja di Balikpapan, Terobos Gerbang DPRD Hingga Kena Gas Air Mata
"Ketika menyuarakan UU Omnibus Law fokus disitu. Kami (DPRD) memiliki keterbatasan, tak ada hubungan hirarki dengan DPR RI. Itu yang perlu dipahami mahasiswa dan buruh. Tak membebankan persoalan itu bukan pdsa tempatnya. Tapi kalau membawa aspirasi ke sana, tak ada kata tidak," ujarnya.
UU Cipta Kerja Memberi Banyak Manfaat
Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan menjadi Undang-undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) melalui rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) kemarin.
Payung hukum ini menuai banyak sekali kontroversi.
Mulai sejak direncanakan hingga di ketuk palu. Teriakan penolakan tak henti ditemui, baik secara langsung maupun ujaran di sosial media.
UU Cipta Kerja memuat 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai Ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Indonesia Hari Ini, 24 Jam Terakhir Tambah 4.007 Kasus Baru Covid-19
Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Optimisme dan Keseimbangan Hadapi Pandemi Virus Corona
Namun dinilai banyak pasal kontroversial yang memicu amarah masyarakat.