Penanganan Covid

Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi

Inilah jadwal penerapan sanksi tidak pakai masker di Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, Nantinya bakal gelar sidang yustisi

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/CHRISTOPER DESMAWANGGA
Polwan memasangkan masker ke seorang pengguna jalan di bilangan Jalan Letjen Suprapto, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur. Mulai Senin 5 Oktober 2020, sanksi berupa denda bagi pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker akan diberlakukan di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/CHRISTOPER DESMAWANGGA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kali ini Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur masih masuk kategori daerah yang dinyatakan dalam kondisi pandemi covid-19 atau Corona

Karena itu, nanti akan diterapkan penegakan disiplin protokol kesehatan. Jika ada yang melanggar tentu saja pemerintah Kota Samarinda akan memberikan sanski.

Inilah jadwal penerapan sanksi tidak pakai masker di Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, Nantinya bakal gelar sidang yustisi.

Mulai Senin 5 Oktober 2020, sanksi berupa denda bagi pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker akan diberlakukan di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.

Hal ini disampaikan Surono, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Perundang-undangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.

Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku

Baca Juga: Kronologi Kasus yang Menjerat Anggota DPRD Balikpapan, Kini Telah Dijebloskan di Lapas Klas IIA

Dia mengemukakan, apabila ada yang tidak menggunakan masker, maka akan dilakukan pendataan terhadap orang itu.

"Lalu kita berikan slip dan nomer HP (Handphone) nanti kita akan koordinasi untuk penerapan ini kapan bisa dilaksanakan sidang yustisinya," ucapnya saat diwawancarai TribunKaltim.co, Sabtu (3/10/2020).

"Untuk mekanisme sidangnya sedang kita koordinasikan, nanti kita putuskan bersama," ujarnya.

Surono mengungkapkan, penerapan tersebut bertujuan agar masyarakat lebih paham apa itu Virus Corona, dan bagaimana bahayanya, serta penyebarannya di Kota Tepian, julukan Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur

"Namun sampai saat ini, sebagian masyarakat masih belum memahami. Masih banyak yang terjaring di titik-titik tertentu dan tahapan ini sudah kita lihat sendiri," tuturnya.

"THM pun juga dilakukan penutupan sementara. Sebagai pembelajaran masyarakat, kami ini menjaga masyarakat agar menurunkan level yang telah terjadi selama ini di Samarinda yang masuk zona merah," ucapnya.

Masker Scuba Kurang Maksimal

Kabar ada yang mengatakan masker jenis buff dan masker scuba kurang maksimal dalam menangkal ganasnya penyebaran covid-19.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved