TRIBUNKALTIM.CO - Website atau situs DPR RI dpr.go.id sempat diretas dan kepanjangan DPR diubah, ini penjelasan Menkominfo
Sebuah video berisi informasi situs DPR di-hack viral di media sosial menampilkan situs web DPR yang beralamat dpr.go.id diretas berganti nama.
Informasi terbaru seputar website atau situs DPR RI dpr.go.id sempat diretas hingga penjelasan Menkominfo bisa dilihat di dalam artikel.
Pada video berisi kabar situs DPR di-hack itu memperlihatkan halaman muka situs web DPR yang tulisannya diubah menjadi "Dewan Pengkhianat Rakyat".
• Massa Bergerak ke Kantor DPRD Kaltim, Aksi Lanjutan Penolakan Disahkannya UU Cipta Kerja
• NEWS VIDEO Sindir UU Ciptaker, Gedung DPR RI Plus Penghuni Diobral di Shopee, Berujung di Polisi?
• NASIB Tindi Thirtyana Mahasiswi Ikut Demo Tolak UU Cipta Karya, Kepala Berdarah Kena Lemparan Besi
• LENGKAP APA ISI, Poin-poin & LINK DOWNLOAD RUU Cipta Kerja 2020 PDF, Alasan Menolak RUU Cipta Kerja
Padahal, DPR merupakan singkatan dari "Dewan Perwakilan Rakyat".
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate mengonfirmasi soal peretasan tersebut.
Dia menyatakan bahwa peretasan tersebut dalam penanganan.
ohnny mengatakan, Tim Teknologi Informasi DPR sedang memperbaiki situs web DPR.
"Sedang dalam penanganan dan Tim IT DPR RI sudah menurunkan situs yang di-hack tersebut," kata Johnny saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).
Sementara itu, belum ada keterangan yang disampaikan oleh DPR.
Kompas.com telah menghubungi Sekjen DPR Indra Iskandar, tetapi belum mendapatkan respons.
Pantauan Tribunjogja.com pukul 11.01 WIB situs web dpr.go.id dapat kembali diakses publik.
• TONTON TVOne Streaming, Kondisi Demo Hari Ini di Jakarta, Demo Buruh Tolak Omnibus Law, Kompas TV
• KABAR GEMBIRA! Daftar Bantuan Online Selain Prakerja, Cara Buat Kartu Prakerja, Bocoran Gelombang 11
DPR memang menjadi sorotan beberapa hari terakhir terkait Pro kontra mengenai Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah disahkan DPR RI.
Berbagai elemen masyarakat mulai menyatakan sikap.
Termasuk para buruh masih tetap mengancam akan melakukan mogok nasional karena merasa RUU Ciptaker tersebut merugikan mereka.
Bagaimana tanggapan anggota DPR? Berikut pernyataan dari anggota DPR menyikapi persoalan itu.
Melihat hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo merasa ada beberapa hal yang perlu diluruskan menyangkut UU Ciptaker.
"Sekarang ini banyak hoaks terkait UU Cipta Kerja yang beredar dan sengaja diedarkan, untuk itu saya mengajak kepada semua pihak dan semua rakyat untuk membaca secara utuh pasal demi pasal yang dipersoalkan,” ungkap Rahmad dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).
Legislator PDI-Perjuangan ini pun menyampaikan beberapa imbauan terkait RUU Ciptaker ini.
• Bocoran Terbaru Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Serta Login ke Prakerja.go.id
• UPDATE! LOGIN PRAKERJA.GO.ID, Cara, Syarat & Bocoran Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11
Disampaikan Rahmad, dirinya sangat menghormati keberatan yang disampaikan pekerja.
Meski UU sudah diketok, menurutnya masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan.
“Bila ada yang keberatan bisa mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Di sini yang keberatan bisa mengajukan argumen. Hakim MK pasti akan adil memutusakan perkara ini dan seluruh rakyat akan menghormati apapaun putusan MK," katanya
Namun, ia mengajak semua pihak melihat secara utuh UU Ciptaker ini.
Pasalnya, ada banyak manfaaatnya bagi negara dan rakyat di antaranya memberikan kemudahan investasi, kemudahan perizinan, serta perlindungan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi.
"Masih ada jutaan pengangguran di negara ini yang membutuhkan lapangan pekerjaan. Lapangan kerja ada kalau investasi masuk, dana masuk dan tentu juga ada pembangunan manufaktur. Hal ini yang perlu kita pikirkan bersama bagaimana untuk mendatangkan pengusaha yang bisa membuka lapangan kerja. Saya kira, ya solusinya adalah salah satunya UU Cipta Kerja ini,” katanya.
Dijelaskan Rahmad, UU Ciptaker sudah melalui pembahasan dan masukan dari semua pihak.
Jalan tengah sudah ditempuh.
“Kalau toh jalan tengah tersebut masih dirasa belum tepat, masih ada ruang untuk peninjauan kembali di MK. Saya menghormati dan mengapresiasi yang tidak setuju melakukan hak hukumnya ke MK,” pungkasnya.
Menurut Rahmad, agenda parlemen adalah demi kebangsaaan, demi ekonomi nasional, demi calon pekerja yang belum bekerja, dan demi perlindungan pekerja yang sudah bekerja.
Tapi menurutnya, jika ada pihak yang belum puas ya memang harus diakui, UU ini tidak mungkin memuaskan semua pihak. U
ntuk itu perlu dicari jalan tengah seperti mekanisme pada Rapat Paripurna yang sudah diketok Senin (5/10/2020) lalu.
“Saya mengimbau kepada semua pihak, berpikirlah jernih dan hati hati karena hoaks yang sengaja disebar untuk membuat keadaan memburuk. Ingat, jangan korbankan rakyat dengan menyebar hoaks dengan tujuan rakyat marah, lalu turun ke jalan di saat pandemi virus Corona yang masih belum terkendali,” pesan Rahmad.
“Saya juga mengecam keras para pihak yang sengaja menyebar berita bohong yang disengaja untuk menciptakan instabilitas politik dan sosial di kita. Mari, hentikan hoaks dan kita lindungi rakyat dari virus Covid-19,” pesan legislator dapil Jawa Tengah V itu. (*/)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Situs Web Dpr.go.id Sempat Diretas, Tulisan Dewan Perwakilan Rakyat Diubah